Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Tergeletak di Pinggir Jalan Blitar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

09 Jul 2025 - 19:16
Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Tergeletak di Pinggir Jalan Blitar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan raya Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - MCH (28) pria asal Plosoklaten, Kediri yang menjadi pelaku pembunuhan DO (20) perempuan asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kediri yang jasadnya dibuang di pinggir jalan raya Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Pelaku secara sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, dengan cara menganiaya hingga meninggal dunia.

"Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, Rabu (8/7/2025).

Peristiwa pembunuhan ini bermula saat pelaku dan korban pergi menonton karnaval di Kabupaten Blitar. Di sana terjadi pertengkaran, hingga akhirnya batal menonton karnaval dan kembali ke Kediri pada Minggu (5/7/2025) malam.

Saat tiba di Kediri, pertengkaran itu masih berlanjut dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga lemas. Lalu, pelaku membawa korban hingga ke wilayah Ponggok, Blitar hingga kondisinya semakin melemah dan meninggal dunia.

"Kondisi ini membuat tersangka berfikir membuang jasad pacarnya di daerah yang sepi. Tapi karena kehabisan bensin, akhirnya pelaku membuang jasad pacarnya di pinggir jalan raya Blitar tepatnya di Desa Popoh, Selopuro," terang Kompol Fadillah.

Terungkap fakta bahwa pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor, yakni dibonceng dibelakang dan diikat menggunakan tali.

Usai membuang jasad pacarnya, pelaku langsung melarikan diri hingga ke arah Jawa Tengah dan polisi berhasil menangkapnya di Semarang, saat hendak pergi ke rumah saudaranya.

Di hadapan polisi, pelaku nekat membunuh sang pacar karena merasa cemburu, diduga korban memiliki pacar baru. Sehingga pelaku naik pitam hingga tega menganiaya korban sampai meninggal dunia.

"Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Pemukulan itu dilakukan pada bagian kepala, arah hidung mendekati mulut," katanya.

Sekadar diketahui, jasad perempuan DO (20) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kediri ditemukan tergelatak di pinggir jalan raya Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada Senin (7/7/2025) pagi dan pelaku yang merupakan pacarnya berinisal MCH berhasil ditangkap di Semarang pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.

Kasus ini tengah dikembangkan oleh polisi, dan pelaku juga sudah dilakukan penahanan. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow