Edarkan Uang Palsu Rp52 Juta, Dua Tersangka di Jember Ditangkap Polisi

Satreskrim Jember membongkar peredaran uang palsu Rp52 juta. Dua tersangka ditangkap, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran aparat.

27 Aug 2025 - 16:26
Edarkan Uang Palsu Rp52 Juta, Dua Tersangka di Jember Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu hasil pengungkapan kasus di Jember. (Foto: Ulum/SJP)

JEMBER, SJPSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap dua tersangka peredaran uang palsu. Polisi menyita barang bukti puluhan juta rupiah siap edar.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti polisi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) pukul 19.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, serta DIL, warga Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat. Polisi mendapati keduanya menyimpan uang palsu puluhan juta rupiah.

“Setelah mendapat informasi, kami lakukan penelusuran dan mengamankan HP dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp52 juta yang ditemukan di rumahnya,” jelas AKBP Bobby.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami berhasil mengamankan DIL, seorang warga Kecamatan Kalisat,” tambah AKBP Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 660 lembar dengan total Rp33 juta, serta pecahan Rp100 ribu sebanyak 190 lembar total Rp19 juta.

Menurut AKBP Bobby, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu dari seorang pemasok. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran di Jember. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow