Dua Nelayan di Jember Pura-Pura Lapor Polisi usai Bunuh Sepupu saat Mabuk Berat

Kasus pembunuhan di Puger, Jember, terungkap. Dua nelayan membunuh sepupunya saat mabuk, lalu mendorong tubuh korban ke sungai untuk menyamarkan kejadian.

27 Aug 2025 - 15:49
Dua Nelayan di Jember Pura-Pura Lapor Polisi usai Bunuh Sepupu saat Mabuk Berat
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, saat merilis kasus pembunuhan yang melibatkan dua nelayan. (Foto: Ulum/SJP)

JEMBER, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap kasus pembunuhan seorang pria oleh dua nelayan di Kecamatan Puger. Korban ditemukan tewas di Sungai Besini, Dusun Krajan 2.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, peristiwa terjadi Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 19.30. Kejadian berlangsung sehari sebelum laporan hilangnya korban diterima polisi.

“Peristiwa ini melibatkan dua nelayan yang menganiaya sepupunya sendiri hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers di Jember, Rabu (27/8/2025).

Polisi menetapkan SP (36), nelayan asal Dusun Mangaran, Desa Puger Wetan, dan MN (38), nelayan asal Dusun Mangaran, Kecamatan Puger, sebagai tersangka. Salah satunya merupakan sepupu korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa jaket jumper hitam milik korban, kaos abu-abu, topi abu-abu, jaket jumper hitam bertuliskan ‘Unbeaten’, serta sepeda motor Honda Vario putih,” kata AKBP Bobby.

Motif berawal saat korban bersama dua tersangka mengonsumsi minuman keras sejak (miras) sore hari. Dalam kondisi mabuk, korban marah-marah hingga memicu emosi pelaku yang masih kerabatnya.

“Korban tidak dapat mengendalikan diri, berteriak, dan memukul, sehingga memicu tindak kekerasan yang berujung kematian,” ujar AKBP Bobby menjelaskan motif di balik tindak penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menguraikan kronologi, pesta miras berlangsung sejak pukul 16.00 sampai 19.00 di Alun-alun Puger. Ketiganya terlibat dalam pesta miras tersebut.

Saat mabuk, korban memukul kedua tersangka. Keduanya lantas memiting korban dan membawanya ke Sungai Besini dengan alasan untuk menyadarkannya dari pengaruh alkohol yang menjerat.

“Sesampainya di sungai, pakaian atas korban dilepaskan dan diletakkan di tepi sungai,” kata AKP Angga, Rabu (27/8/2025).

Namun, korban kembali mengamuk dan memukul pelaku. Kedua tersangka yang masih mabuk kemudian menenggelamkan korban selama 5 menit hingga tidak bergerak.

Setelah memastikan korban meninggal, tubuh korban didorong ke tengah sungai. Tindakan itu dilakukan untuk menyamarkan peristiwa seolah tenggelam akibat kecelakaan biasa.

“Ironisnya, keesokan hari tersangka bersama ibu korban justru ikut melaporkan kejadian itu ke polisi seolah tidak mengetahui penyebab kematian,” kata AKP Angga menambahkan.

“Keduanya mendatangi Polsek Puger untuk melaporkan korban hilang. Saat itu tersangka mendampingi ibu korban yang melaporkan kejadian,” pungkasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 Ayat (2) serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow