Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Keterangan Saksi dan Kronologi Kejadian

Sakinah, yang merupakan saudara sepupu korban didengar keterangan secara online daring melalui layar LED monitor saat berikan kesaksian bahwa pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti mengetahui kabar kematian diperoleh dari cerita dan media sosial

26 Mar 2024 - 23:45
Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Keterangan Saksi dan Kronologi Kejadian
Sidang kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur di ruang Cakra PN Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto)
Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Keterangan Saksi dan Kronologi Kejadian
Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Keterangan Saksi dan Kronologi Kejadian
Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Keterangan Saksi dan Kronologi Kejadian

Surabaya, SJP - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Erintuah Damanik melalui Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Surabaya hadirkan saksi dalam persidangan.

Adalah Sakinah, yang merupakan saudara sepupu korban didengar keterangan secara online daring melalui layar LED monitor saat berikan kesaksian bahwa pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti mengetahui kabar kematian diperoleh dari cerita dan media sosial.

"Keluarga saat itu mendapat kabar bahwa Dini meninggal dunia dari cerita dan kumpul-kumpul dibarengi ramai di media sosial (medsos). Lalu ibu Tuti (ibu korban) datang ke Surabaya," ujarnya dihadapan majelis hakim, JPU dan pihak pengacara terdakwa dalam persidangan.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis didampingi tim jaksa Ahmad Muzaki dan Siska Kristina bertanya kepada saksi Sakinah

"Apakah saudara saksi juga tahu jika Dini sebelum meninggal melihat video history korban (Dini) sedang makan bersama terdakwa Ronald Tannur sekaligus ada hubungan teman dekat dan apakah saudara saksi juga temani ibu korban melapor ke kantor polisi?"

"Ya," singkatnya menjawab tanya JPU.

Sedangkan saksi kedua adalah Ibu korban (Dini), Tuti Herawati yang saat itu juga dengar kabar anaknya telah meninggal dunia lalu segera pergi ke Polrestabes Surabaya melaporkan Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan yang menimpa korban.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Tuti menyatakan bahwa dia mengetahui anaknya meninggal setelah dihubungi oleh terdakwa dan polisi, yang menyatakan bahwa Dini meninggal karena sakit lambung dan jantung.

Setibanya di Surabaya, Tuti mendapat kabar juga bahwa anaknya sedang berada di Rumah Sakit (RS) Dr. Soetomo Surabaya.

Saat itu Tuti langsung menuju kamar mayat melihat kondisi fisik korban, Tuti seketika terkejut didapati melihat anaknya meninggal dalam kondisi memar di kaki, wajah, dan kepala berdarah. 

"Saya kaget yang mulia, anak saya meninggal dengan cara begini. Salah apa anak saya sampai begini," isak haru tangis sosok ibu didepan layar monitor, Hakim sempat sejenak hentikan pertanyaan.

Selang beberapa menit kemudian, Tuti kembali menyatakan bahwa dia tidak mengenal terdakwa Tannur dan hanya bertemu dengannya di Polrestabes Surabaya.

"Saya tidak tahu yang mulia, siapa pembunuhnya kok teganya sama anak saya seperti ini," sesal Tuti kembali.

Hakim Ketua yang dipimpin Erintuah Damanik pun melanjutkan sidang dengan persilahkan JPU bertanya kepada saksi.

Jaksa kemudian menerangkan jika sebelum meninggal, Dini sempat melihat video history pernah makan bersama Ronald Tannur dan menemani ibunya ke polisi.

""Kepada saksi Sakinah, apakah saudara juga ketahui itu? 

Kembali dijawab, "Ya," timpal saksi Sakinah atas pertanyaan JPU.

Berlanjut pada keterangan terdakwa Ronald Tannur yang dihadirkan oleh JPU langsung dan duduk di kursi persidangan.

Majelis Hakim Ketua melontarkan pertanyaan ke terdakwa siapa pelaku pembunuhan.

"Asumsinya bahwa terdakwa adalah orang terakhir bersama dengan korban, dan asumsi bahwa saudara sebagai pelaku, apakah benar, jawab dengan jujur."

Lalu Ronald Tannur membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak tahu yang mulia," kilahnya.

Berikutnya melalui pengacara terdakwa, Lisa Rahmat,  juga membantah atas dakwaan jaksa.

Lisa mengklaim bahwa laporan keluarga terhadap terdakwa tidak didasarkan pada kejadian sebenarnya.

"Saya hanya perjelas bahwa laporan yang dilaporkan keluarga korban terhadap Ronald Tannur bukan berdasarkan kejadian yang sebenarnya dialami saksi pada keterangan kejadian yang dialami langsung. Itukan dari cerita dan medsos," bantahnya.

Sekadar diketahui sidang sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, kronologi kejadian sebelum peristiwa pembunuhan terjadi ), Dini Sera Afrianti (korban) bersama dengan beberapa orang, termasuk Ronald Tannur, berkumpul di Blackhole KTV Surabaya. 

Ketika mereka meninggalkan tempat karaoke, terjadi cekcok antara Dini dan Ronald Tannur, yang berujung pada Dini tertabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh Ronald Tannur.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Dini terjadi pada Rabu malam 4 Oktober 2023, saat itu korban mendapat undangan party di room VIP di Blackhole KTV Club Surabaya.

Saat itu hadir juga Rahmadani Rifan Nadifi, dan Eka Yuna, Allan Christian serta Hidayati Bela.

Sementara, Dini datang bersama Gregorius Ronald Tannur, saat semua sudah berkumpul melanjutkan party di Room nomor 7 lalu meminum minuman beralkohol jenis Tequila Jose.

Dalam kondisi sudah mabuk, Andin dan Ronald cek-cok di dalam room hingga berujung penganiayaan. Andin diduga mendapat beberapa kali tendangan dari Ronald sehingga mengalami memar di paha. 

Saat itu korban sempat mengirim voice note (rekaman suara) pada salah satu kerabatnya.

Penganiayaan berlanjut hingga di luar room. Saat menuju parkiran basement Lenmarc Mall, Andin (korban) disebut sempat ditendang Ronald hingga tersungkur di tangga.

Setibanya di parkiran basement Lenmarc Mall, diduga penganiayaan berlanjut. Korban bersama terdakwa meninggalkan Room tempat karaoke, terdakwa masih membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

Kejadian cekcok pun berlanjut bahwa pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara Dini dengan terdakwa, kemudian saat di dalam lift korban menampar terdakwa lalu terdakwa mencekik leher korban, dan berusaha menjauhkan pukulan korban terhadap terdakwa. 

Tak hanya kejadian dalam lift, saat posisi korban kesal sempat sandaran di mobil, terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan.

Lalu terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi dan ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari Dini membuat terdakwa semakin kesal dan emosi.

Sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan. Dimana saat itu terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri.

Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.

Namun karena terdakwa merasa kesal dan emosi terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban.

Selanjutnya setelah terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, sehingga terdakwa turun dan melihat korban yang sudah tergeletak di tengah jalan.

Respon spontan terdakwa sempat kaget karena adanya pengendara lain yang memberitahu petugas Mall, bahwa korban tergeletak dijalan, lalu Mubarok bersama 3 orang lainnya Agus Santoso, Fajar Fahrudin, dan Imam Subekti datang ke lokasi tempat korban tergeletak.

Tak berapa lama setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dr. Felicia Limantoro, diketahui korban sudah tidak bernafas, hingga saat dibawa ke RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban oleh dr.Renny Sumino, sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465 diperoleh kesimpulan sebagai berkut,

Jenazah berjenis kelamin perempuan. Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul dan sebagainya.

Akibat perbuatannya, Ronald Tannur dihadapkan pada tuduhan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow