Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ciduk 30 orang Tersangka dari 26 Kasus

Operasi Tumpas Semeru 2024 Polres Jombang berhasil mengamankan 30 Orang tersangka yang merupakan bandar dan pengecer berikut barang bukti Narkoba.

23 Sep 2024 - 20:15
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ciduk 30 orang Tersangka dari 26 Kasus
Polres Jombang menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dalam operasi tumpas Semeru 2024. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Operasi Tumpas Semeru 2024 Polres Jombang berhasil mengamankan 30 orang tersangka yang merupakan bandar dan pengecer berikut barang bukti narkoba. 

Para tersangka merupakan hasil ungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Jombang. Para tersangka berikut barang bukti dihadirkan di hadapan media di lapangan Mapolres Jombang, Senin (23/9/2024) sore. 

Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, dalam operasi Tumpas Semeru dari tanggal 11 - 23 September 2024 Polres Jombang berhasil mengungkap 26 kasus. 

"Satresnarkoba 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus," kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

Polisi menyita berbagai barang bukti narkoba jenis sabu 55,53 gram, pil koplo dengan total bukti kurang lebih 30 ribu butir.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang,” ujarnya. 

Menurut AKP Ahmad Yani dari puluhan hasil ungkap kasus ada beberapa yang menonjol dalam perkara. Yakni terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar.

Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari penangkapan pria berinisial AR warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Lantas dari pengembangan ungkap AR, polisi berhasil menangkap MS yang juga warga Kecamatan Plandaan. 

“Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung,” jelasnya. 

Tidak berhenti disitu, dari ungkap tersangka MS, polisi mendapat keterangan jika barang haram diperoleh dari RW alias S.

"Dari S, polisi berhasil menyita 29 gram sabu," ujarnya. 

Para tersangka diketahui masih menggunakan cara transaksi dengan menggunakan sistem ranjau. Jadi antara pembeli dan penjual tidak sama saling kenal. 

"Juga didapatkan dari U, warga Sidoarjo, sabu diambil dengan sistem ranjau," bebernya. 

Selanjutnya kasus yang menonjol, hasil ungkap Narkoba dengan barang bukti cukup besar. Yakni pengungkapan bandar penyedia Pil Koplo sebanyak 25 ribu dari seorang residivis berinisial WAG. 

"Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu," ungkap AKP Ahmad Yani. 

Saat ini kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, pihaknya tengah mengungkap rantai jaringan peredaran pil setan.

“Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow