Ibu Terdakwa Bunuh Bayi di Jombang Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Fakta persidangan mengungkap ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MA kepada bayinya sesaat setelah dilahirkan disebuah kamar kos.

16 Jul 2025 - 04:03
Ibu Terdakwa Bunuh Bayi di Jombang Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ibu muda terdakwa pembunuhan bayi terhadap bayinya sesaat sebelum memasuki ruang sidang di PN Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MA (19) terdakwa asal Gredik, Jombang  yang membunuh bayi dengan tuntutan 12 tahun hukuman penjara. Tuntutan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/7/2025). 

JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono mengatakan, ancaman hukuman diberikan merujuk pada tuntuta fakta-fakta hukum selama jalannya persidangan. 

Fakta persidangan mengungkap ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MA kepada bayinya sesaat setelah dilahirkan disebuah kamar kos. "Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Andie. 

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan, kata Andie, adalah kesadaran penuh terdakwa saat melakukan perbuatannya. Seharusnya bayi yang baru lahir mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru kehilangan nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri. 

Sementara, kuasa Hukum MA yakni Saifuddin menilai ancaman tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan situasi terdakwa sebagai perempuan yang sedang dalam kondisi rentan.

"Jaksa seharusnya memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Jika itu jadi acuan, maka kondisi klien kami sebagai perempuan muda yang berhadapan dengan hukum harus dijadikan pertimbangan," ungkap Saifuddin.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan membacakan pleidoi pada sidang selanjutnya, Selasa depan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik pada Rabu (11/12/2024) lalu tega membekap bayi yang baru ia lahirkan. 

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos. MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tidak bernyawa d kamar kos tersebut. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow