Tuntut Keadilan Kliennya, Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Tanah Gelar Demo Tunggal di Depan PN Bondowoso
Kuasa hukum tergugat meminta kepada PN Bondowoso, supaya hak kliennya terpenuhi sebelum dilakukan eksekusi
BONDOWOSO, SJP – Seorang pria yang menggunakan alat bantu tongkat, berjalan dari bundaran Nangkaan menuju Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jumat (27/12/2024)
Pria yang diketahui bernama Supriyono tersebut adalah kuasa hukum atau seorang pengacara berasal dari Kabupaten Situbondo.
Aksinya tersebut dilakukan untuk memperjuangkan keadilan untuk kliennya yang diiketahui bernama Solikin, atas sengketa tanah yang akan dieksekusi oleh PN Bondowoso.
Diceritakannya, kliennya tersebut membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 5220 m2 dan 750 m2 seharga Rp 450 juta tahun 2016 silam, di Kecamatan Tamanan.
“Pada waktu itu, klien saya sudah membayar uang muka atau DP sebesar Rp 150 juta, dan akan melunasi sisa pembayarannya sembari proses balik nama sertifikat tersebut selesai,” jelas Supriyono saat dikonfirmasi seraya menunjukkan kuitansi pembayaran DP pembelian tanah tersebut.
Saat menujukkan surat perjanjian jual beli tanah tersebut, terlihat dengan jelas kliennya adalah sebagai pihak pertama dan si penjual tanah yang bernama B. Joyo sebagai pihak kedua. Bahkan, dalam surat perjanjian bermaterai tersebut, juga diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Tamanan kala itu, Adi Sucipto.
“Waktu itu, uang pembayaran sebesar Rp 150 juta itu diterima langsung oleh anak pertama B. Joyo yang bernama Susilaningsih,” ungkap Supriyono.
Namun pada tahun 2020 silam, imbuhnya, anak kedua dan anak ketiga dari B. Joyo ini mengajukan gugatan kepada PN Bondowoso lantaran tidak terima atas penjualan tanah tersebut.
“Kemungkinan, dalam internal mereka belum selesai. Anehnya, yang menjual itu juga ikut menggugat,” jelas kuasa hukum ytang juga menjadi dosen di Universitas Abdoer Rahem Situbondo (UNARS) ini.
Menurutnya, kala itu pihak kliennya memenangkan sidang perkara itu, baik di PN Bondowoso hingga Pengadilan Tinggi (PT). Namun dinyatakan kalah dalam putusan kasasi dan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli dinyatakan batal.
Saat ini, pihaknya hanya menuntut keadilan agar uang DP sebesar Rp 150 juta yang telah diterima oleh penggugatnya itu dikembalikan. Karena menurutnya jadwal eksekusi tanah akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024 mendatang.
“Kami berharap agar, eksekusi tidak dilakukan oleh pihak PN Bondowoso sebelum uang DP sebesar Rp 150 juta itu dikembalikan oleh pihak penggugat. Kami juga berharap agar Ketua PN Bondowoso memperhatikan hak dari pihak tergugat, bukan hanya hak dari pihak penggugat,” tegas Supriyono.
Sementara itu, Plh Ketua PN Bondowoso, I Gede Susila Guna Yasa katakan, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak termohon eksekusi atau tergugat, akan disampaikan kepada Ketua PN Bondowoso yang saat ini masih cuti dan baru akan aktif pada 30 Desember 2024 mendatang.
“Kita sudah catat semua yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak tergugat. Nanti setelah beliau sudakh mulai aktif kembali, akan kami sampaikan. Namun, keputusan tetap ada pada Ketua PN,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

