Dakwaan Kabur dan Locus Delicti Dipertanyakan, Perkara Isa Zega, Halusinasi yang Diadili
Sidang kedua Isa Zega di PN Kepanjen menyoroti dakwaan JPU yang dinilai kabur. Pengacara menegaskan perkara ini tidak cukup bukti, locus delicti keliru, dan UU ITE seharusnya ultimum remedium. Putusan sela dijadwalkan sebelum Lebaran.
MALANG, SJP – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram transgender Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (4/3/25).
Dalam sidang kedua yang beragendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Ramadan Nasution, menyoroti kelemahan mendasar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari ketidakjelasan dakwaan hingga permasalahan locus delicti yang dinilai keliru.
“Kami menilai dakwaan yang disusun JPU kabur, tidak jelas, dan cenderung mengada-ada. Perkara ini seolah-olah menjadikan halusinasi sebagai sesuatu yang bisa diadili,” tegas Fitra di hadapan majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, Fitra menekankan bahwa hukum pidana, khususnya dalam perkara pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE, bersifat ultimum remedium, artinya seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum, bukan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa pribadi.
"Jika ini benar-benar dugaan pencemaran nama baik, seharusnya ada mekanisme penyelesaian lain sebelum berujung pada pidana. Penerapan hukum harus proporsional dan tidak boleh dipaksakan," tambahnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar yurisdiksi perkara ini. Menurut Fitra, locus delicti seharusnya berada di Jakarta, tempat Isa Zega saat dugaan pencemaran nama baik terjadi, bukan di Kabupaten Malang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami menganggap bahwa perkara ini tidak cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penuntutan. Selain itu, secara hukum, locus delicti berada di Jakarta, bukan di Malang. Ini menjadi kekeliruan mendasar,” imbuhnya.
Menanggapi eksepsi ini, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberikan waktu sepekan kepada tim JPU yang terdiri dari Darmawati, Novita, Ari Kuswadi, serta David Lumban Gaoul, SH, untuk menyiapkan tanggapan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 11 Maret 2025 dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Kami berharap sebelum libur Lebaran dan cuti bersama sudah ada putusan sela," terang Ayun Kristiyanto.
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena tidak hanya mempertaruhkan nasib Isa Zega, tetapi juga menjadi ujian bagi penerapan hukum pidana dalam kasus pencemaran nama baik di era digital. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

