Dewan Pers dan JMSI Soroti Ancaman Industri Media terhadap Fungsi Pengawasan Publik

Industri pers membutuhkan sumber pendapatan baru yang mampu menopang keberlanjutan perusahaan media tanpa mengorbankan fungsi jurnalistiknya.

10 Jun 2026 - 20:00
Dewan Pers dan JMSI Soroti Ancaman Industri Media terhadap Fungsi Pengawasan Publik
Diskusi FGD Media Pers Profesional Melindungi Kepentingan Publik dalam rangka pelantikan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur periode 2025–2030 di Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto/suarajatimpost.com)

SURABAYA, SJP — Ketika hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi melalui platform digital, peran pers profesional justru semakin dipertanyakan.

Mampukah media tetap menjadi penjaga kepentingan publik di tengah persaingan bisnis yang ketat dan banjir informasi yang sulit diverifikasi?

Pertanyaan itu menjadi benang merah dalam diskusi yang digelar dalam rangka pelantikan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur periode 2025–2030 di Surabaya, Rabu (10/6/2026).

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Yogi Hadi Ismanto, menilai industri media saat ini sedang menghadapi tantangan besar yang menuntut perubahan model bisnis. 

Menurutnya, salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menjaga keberlanjutan industri pers adalah memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Yogi mengatakan, berbagai kajian yang dilakukan Dewan Pers menunjukkan media konvensional sedang memasuki fase transformasi. 

Karena itu, industri pers membutuhkan sumber pendapatan baru yang mampu menopang keberlanjutan perusahaan media tanpa mengorbankan fungsi jurnalistiknya.

“Kesimpulan berbagai kajian menunjukkan kemungkinan besar model bisnis media ke depan akan mengarah pada perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Itu yang sedang kami perjuangkan,” kata Yogi disela Diskusi FGD "Media Pers Profesional Melindungi Kepentingan Publik".

Yogi melanjutkan, selama ini produk jurnalistik belum memperoleh perlindungan yang memadai dalam rezim hak cipta karena kerap dipandang sebagai informasi publik yang bebas digunakan. 

Padahal, karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dihasilkan melalui proses profesional yang membutuhkan sumber daya besar.

Atas dasar itu, Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers terus mendorong pemerintah dan DPR agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan yang lebih kuat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Upaya tersebut, kata Yogi, telah dibahas dalam sejumlah pertemuan dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak dapat diukur dari banyaknya jumlah media yang berdiri. 

Menurutnya, ukuran utama kemerdekaan pers justru terletak pada sejauh mana media mampu menghasilkan dampak bagi masyarakat melalui fungsi kontrol, pengawasan, dan penyampaian informasi yang berkualitas.

Teguh menilai perkembangan industri media saat ini berada dalam situasi yang kompleks. 

Di satu sisi, kebebasan informasi telah membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengakses dan menyebarkan informasi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan baru bagi media profesional.

“Kita sedang berada dalam situasi yang sangat kompleks. Bukan untuk pesimis, tetapi justru menjadi momentum untuk mencari jalan keluar bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perjuangan kebebasan informasi pada masa lalu lahir dari keinginan masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang lebih terbuka dan merata.

Saat itu, pers dipercaya mampu menjadi instrumen pengawasan publik sekaligus sarana mendorong pemerataan pembangunan melalui kritik dan kontrol sosial.

Namun, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap tersebut secara drastis. Kini, hampir setiap individu memiliki kemampuan untuk memproduksi, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik tanpa melalui proses jurnalistik yang ketat.

Kondisi itu, menurut Teguh, menuntut media profesional untuk semakin menjaga kualitas, akurasi, dan independensi. 

Ia menegaskan independensi bukan berarti menolak bekerja sama dengan pihak mana pun, melainkan menjaga jarak yang setara terhadap seluruh pihak agar media tetap dapat menjalankan fungsi kontrol secara objektif.

“Independensi adalah kemampuan menjaga jarak yang setara dengan semua pihak. Jika terlalu bergantung pada satu pihak, maka ruang independensi akan semakin sempit,” katanya.

Teguh juga menyoroti fenomena menjamurnya perusahaan media dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, pertumbuhan tersebut tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi. Ketika sektor usaha lain menghadapi perlambatan, industri media kerap dianggap sebagai sektor yang relatif mudah dimasuki.

Akibatnya, jumlah media dan wartawan terus bertambah, sementara sumber pendapatan yang tersedia tidak tumbuh sebanding. Situasi tersebut memicu persaingan yang semakin ketat dan berpotensi memengaruhi kualitas serta independensi pemberitaan.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menyoroti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Menurut Lutfil, aturan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan media secara sangat cepat.

Banyak wartawan yang memasuki masa pensiun kemudian memilih mendirikan perusahaan pers baru sehingga jumlah media terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Saya tidak tahu apakah revisi undang-undang diperlukan atau tidak. Namun yang jelas, saat ini perusahaan pers menjadi satu-satunya sektor yang hampir tidak memiliki pembatasan dalam pendiriannya. Karena itu perlu dipikirkan format yang paling ideal ke depan,” ujarnya.

Meski demikian, Lutfil menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang saja. 

Ia menilai diperlukan kajian yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, pelaku industri media, dan masyarakat untuk merumuskan arah kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan industri pers.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan utama media saat ini tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan bisnis, tetapi juga kemampuan mempertahankan fungsi pengawasan publik di tengah perubahan ekosistem informasi.

Perlindungan hak cipta karya jurnalistik, penguatan independensi, serta penataan industri media dinilai menjadi agenda penting agar pers tetap mampu menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi dan pelindung kepentingan publik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow