BUMDesma Baron Nganjuk Klarifikasi Aduan FAAM, Persilakan Audit Inspektorat Dilakukan

Transparansi dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Barokah Jaya Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, pihak kelembagaan Bumdesma akhirnya memberikan klarifikasi mendalam.

10 Jun 2026 - 21:32
BUMDesma Baron Nganjuk Klarifikasi Aduan FAAM, Persilakan Audit Inspektorat Dilakukan
Pengurus BUMDesma Baron saat audiensi bersama FAAM di loby Kecamatan Baron (Foto/istimewa)

NGANJUK, SJP – Pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Barokah Jaya Kecamatan Baron memberikan klarifikasi atas surat aduan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk kepada Inspektorat.

Aduan tersebut berkaitan dengan permintaan audit investigatif dan pemeriksaan kepatuhan terhadap tata kelola BUMDesma Barokah Jaya, termasuk aspek transparansi, pengelolaan aset, serta pengawasan internal lembaga yang mengelola dana bergulir masyarakat tersebut.

Menanggapi hal itu, jajaran penasihat BUMDesma menegaskan, pihaknya terbuka terhadap proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai auditor eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penasihat BUMDesma Barokah Jaya, Hawwyn Duta S., menjelaskan bahwa salah satu isu yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok penasihat dalam struktur kelembagaan BUMDesma.

Menurutnya, penasihat yang dijabat oleh kepala desa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi maupun operasional harian lembaga.

"Kalau urusan administrasi operasional, itu sepenuhnya menjadi ranah direktur dan pelaksana operasional. Tupoksi penasihat lebih kepada memberikan pertimbangan dan menyepakati kebijakan strategis kelembagaan melalui forum musyawarah," ujar Hawwyn, Rabu (10/6/2026).

Ia menambahkan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses data maupun informasi kepada pihak luar harus dibahas dan disepakati terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah antar desa sesuai aturan kelembagaan yang berlaku.

Hawwyn juga menjelaskan bahwa BUMDesma di Kabupaten Nganjuk merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang kemudian dikembangkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Terkait tudingan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Hawwyn membantah hal tersebut. Menurutnya, setiap tahun BUMDesma secara rutin menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penyampaian laporan kelembagaan.

Pihaknya juga menyambut baik langkah FAAM yang mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat.

"Kami justru berterima kasih atas surat tersebut. Inspektorat memang memiliki kewenangan sebagai auditor eksternal. Jika audit bisa dilaksanakan lebih cepat tahun ini, tentu kami siap dan mendukung proses tersebut," katanya.

Senada dengan itu, Hawwyn yang juga menjabat Kepala Desa Kemaduh menegaskan bahwa tugas penasihat adalah memberikan arahan, masukan, serta pertimbangan terhadap kebijakan lembaga, sedangkan pengelolaan administrasi dan operasional menjadi tanggung jawab pelaksana operasional yang dipimpin Direktur Utama.

Di akhir keterangannya, ia berharap BUMDesma Barokah Jaya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama melalui program dana bergulir dan pembiayaan usaha kelompok yang selama ini berjalan.

"Program ini membantu masyarakat yang membutuhkan modal usaha tanpa harus menyediakan jaminan atau agunan," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, DPC FAAM Kabupaten Nganjuk mengonfirmasi telah mengirimkan surat permohonan audit investigatif dan pemeriksaan kepatuhan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk pada Rabu (10/6/2026).

Ketua DPC FAAM Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya berlangsung audiensi yang difasilitasi Camat Baron, Gunawan Wibisono, guna membahas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan BUMDesma Barokah Jaya.

Menurut Achmad, audiensi tersebut menjadi ruang komunikasi yang positif antara pengelola BUMDesma dan masyarakat. Namun, ia menilai masih diperlukan penyajian data dan dokumen pendukung agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap.

"Kami menghargai keterbukaan pihak BUMDesma yang bersedia hadir dalam audiensi. Namun karena yang dikelola adalah aset masyarakat, tentu diperlukan informasi yang lebih lengkap dan berbasis data agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.

Dalam surat yang disampaikan kepada Inspektorat, FAAM meminta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, mulai dari proses transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma, pengelolaan dana bergulir masyarakat, legalitas aset, laporan keuangan, penggunaan biaya operasional, efektivitas pengawasan internal, hingga penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Achmad menegaskan bahwa permohonan audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang mengelola aset publik.

"Kalau pengelolaannya sudah baik, audit justru akan menjadi penguat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, maka itu dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow