Dua Perempuan Bersaudara Asal Jombang Jadi Korban TPPO Sindikat Judi Online di Kamboja
Dua perempuan bersaudara asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, berinisial FRU (45) dan AAR (22), berhasil diselamatkan pada Juni 2025 setelah disekap dan dipaksa bekerja di luar negeri selama hampir enam bulan.
JOMBANG, SJP –Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming gaji fantastis kembali membongkar sindikat penempatan ilegal yang memaksa warga Indonesia bekerja di industri judi online Kamboja.
Dua perempuan bersaudara asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, berinisial FRU (45) dan AAR (22), berhasil diselamatkan pada Juni 2025 setelah disekap dan dipaksa bekerja di luar negeri selama hampir enam bulan.
Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap janji kerja ilegal dan kecepatan pergerakan sindikat lintas negara, yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur ketenagakerjaan resmi.
Menurut keterangan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Dwi, proses perekrutan kedua korban menunjukkan ciri khas jaringan ilegal.
“Prosesnya cepat sekali, mereka berangkat tanpa banyak persyaratan. Itu salah satu ciri umum perekrutan ilegal,” ucap Dwi, Sabtu (15/11/2025).
Berdasarkan penelusuran Disnaker Jombang, FRU dan AAR direkrut oleh pihak tak dikenal pada akhir Desember 2024 dari Bali dengan janji gaji mencapai Rp15 juta per bulan. Gaji yang jauh di atas standar regional ini menjadi pemicu utama korban terjerat.
Alih-alih langsung menuju negara tujuan yang dijanjikan, perjalanan korban terindikasi penuh rekayasa rute. Pesawat yang mereka tumpangi transit di Singapura dan Thailand sebelum akhirnya mendarat di Kamboja. Rute yang berbelit-belit ini menjadi sinyal awal kecurigaan yang terlambat disadari korban.
Setibanya di Kamboja, paspor dan telepon genggam kedua saudari itu langsung disita, sebuah tindakan yang secara terang-terangan melanggar hak asasi pekerja. Mereka kemudian disekap dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan judi online.
Kondisi kerja yang dialami korban sangat eksploitatif. Mereka dibebani target kerja yang sangat tinggi dan tidak diizinkan keluar dari lokasi penyekapan. Jika target tidak tercapai, korban akan menerima perlakuan brutal.
“Mereka diberi target kerja tinggi dan tidak diperbolehkan keluar. Kalau target tidak tercapai, mereka dipukuli dan diancam. Korban bahkan mengaku sempat dipukul dan diancam akan diambil matanya,” ungkap Dwi, menirukan kesaksian korban.
Penyelamatan kedua korban berhasil dilakukan setelah ibu korban di Jombang melaporkan kegelisahan karena kehilangan kontak sejak April 2025.
Disnaker Jombang segera mengaktifkan koordinasi lintas lembaga dengan Polres Jombang, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Disnaker Provinsi, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
"KBRI di sana langsung meminta share location tempat keduanya bekerja. Alhamdulillah komunikasi lancar sehingga pemulangan bisa dilakukan dengan proses yang cepat pada bulan Juni 2025,” beber Dwi.
Kasus FRU dan AAR menambah panjang daftar Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) yang ditangani Jombang sepanjang 2025, yang mencapai 13 kasus. Rinciannya mencakup 10 orang dideportasi karena pelanggaran visa, dua menjadi korban TPPO, dan satu orang meninggal dunia. Data ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan masifnya jalur penempatan ilegal.
Menyikapi temuan ini, Disnaker Jombang memperkuat langkah pencegahan dengan membuka pelatihan gratis bagi calon pekerja migran, menggandeng tiga lembaga pelatihan resmi. Tujuannya adalah membekali masyarakat dengan keterampilan dan pemahaman hukum ketenagakerjaan internasional yang memadai.
“Kami ingin memastikan warga Jombang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan aman. Masyarakat tidak boleh lagi tergiur iming-iming gaji besar tanpa legalitas yang jelas, karena risikonya adalah eksploitasi dan TPPO,” pungkas Dwi. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

