Dua Remaja Pencuri Gabah di Desa Tanggung Tulungagung Ditangkap Warga

Apes, tiga kali beraksi mencuri gabah tetangga, 2 remaja di Tulungagung tertangkap warga. Saat ini satu tersangka ditahan polisi, sementara tersangka lain yang masih dibawah umur diproses Unit PPA.

12 Jul 2025 - 19:00
Dua Remaja Pencuri Gabah di Desa Tanggung Tulungagung Ditangkap Warga
Tersangka pencurian gabah di Desa Tanggung, Tulungagung (tiga dari kiri) dititipkan di Lapas Tulungagung. (Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG, SJP—Aksi pencurian gabah (padi kering) di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, berakhir antiklimaks setelah dua pelakunya ketahuan dan diamankan warga. Satu pelaku sudah cukup umur. Sedangkan satu lagi masih remaja bawah umur.

Pelaku pertama, AWW (20), warga setempat yang saat ini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya yang masih di bawah umur, inisial M tidak ditahan, tapi proses hukumnya tetap jalan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi lewat Kasihumas Ipda Nanang, kejadian ini bermula pada Selasa pagi buta, 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku berkeliling kampung mengendarai sepeda motor mencari target. Begitu melihat tumpukan padi kering di depan rumah warga, mereka langsung melakukan eksekusi, dua karung gabah diangkut, motor dinyalakan, dan kabur.

“Besoknya gabah hasil curian di jual ke pengepul dengan harga Rp300 ribu, uang tersebut yang Rp150 ribu digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan kopi”, ujar Ipda Nanang, Sabtu (12/7/2025).

Karena merasa aksinya berjalan dengan sukses, kedua tersangka mengulangi aksi serupa pada 20 Juni 2025. Modusnya sama, mereka keliling, lihat gabah di teras, motor parkir, satu karung diangkut.

Gabah hasil curian tersebut disimpan dulu di rumah, baru beberapa hari kemudian dijual seharga Rp350 ribu. Tapi uang hasil penjualan kali ini seluruhnya dikasihkan ke tersangka M.

Dua kali operasi pencurian gabah sukses, kedua tersangka kembali mengulangi aksinya pada 2 Juli 2025. Sialnya, di episode ketiga ini aksi mereka dihentikan secara mendadak oleh warga yang sigap. Pelaku langsung diamankan, lengkap dengan barang bukti, tiga karung gabah dan satu motor yang dipakai buat beraksi.

"Pelaku diamankan oleh warga, yang kemudian dibawa oleh Anggota Polsek Campurdarat dan anggota Resmob Macan Agung ke Polres Tulungagung bersama barang bukti Tiga Buah Karung Yang berisikan Gabah dan ⁠Satu Unit kendaraan sepeda motor," tutur Ipda Nanang.

Lanjut Ipda Nanang, penanganan perkara untuk tersangka AWW saat ini ditangani Unit Pidum Satreskrim. Sementara temannya berinisial M yang masih di bawah umur proses penyidikan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Walau tidak ditahan, proses hukum terhadap M tetap lanjut, karena hukum tetap hukum. 

Sesuai perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Junto Pasal 64 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Jadi, meskipun mereka sempat ngopi pakai uang hasil maling, ujung-ujungnya tetap harus berurusan dengan hukum. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow