Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba

Terbongkarnya kasus rumah produksi narkoba ini dari penangkapan tersangka ADH. Kemudian dikembangkan tim penyidik yang berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi dengan tersangka lain yakni MY. Ditemukan sabu seberat 9 Kg dan 6 kuta pil ekstasi setara Rp 23.5 miliar

20 May 2024 - 19:15
Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa saat ungkap kasus rumah produksi narkoba 9kg sabu dan 6 juta pil ekstasi di kawasan perumahan Kertajaya Indah Timur IX/47 kota Surabaya didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dan subdit II unit III Ditreskoba di hadapan awak media tersampaikan. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba
Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba
Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba

Surabaya, SJP - Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur bongkar dan ungkap kasus narkoba yang ditemukan di sebuah home (rumah) industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L di kawasan perumahan Kertajaya Indah Timur, Kota Surabaya, Senin (20/5).

Kabid Humas polda jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dari hasil temuan barang bukti di rumah produksi narkoba, didapati 6 juta lebih berbagai pil ekstasi dan 9 Kg sabu, melalui pengakuan ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020.

"Terbongkarnya kasus rumah produksi narkoba ini dari penangkapan ADH. Kemudian dikembangkan tim penyidik yang berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi dengan terduga tersangka lain yakni MY," ujarnya.

Disebutkan dari pengungkapan kasus, pihak kepolisian melaui tim penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel. 

"Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir," terangnya.

Olehnya, untuk MY merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di surabaya.

Senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, pengungkapan kasus dengan pelaku adalah residivis itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH diduga terdapati barang narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO).

Dibeberkan polisi, ADH ini menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya.

Lalu, sambungnya, di lokasi tersebut, ADH menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram.

Dalam keterangan, ADH sebelumnya pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan kedalam tas ransel.

Kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan kawasan Merr Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

"Sisa dari barang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli untuk diambil pelaku pada tempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO)," urainya.

Selanjutnya, masih kata Dirnarkoba, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

"Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ulasnya.

Kombes Pol Robert Da Costa juga terangkan peran MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO).

Dari hasil pengembangan polisi, MY terima barang tersebut di rumah kontrakan yang di kawasan perumahan Kertajaya Indah Timur 9 nomor 47 Surabaya.

Kemudian, lanjutnya dari hasil kembang interogasi dari tersangka mengaku dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Nomor 22 Kecamatan Semampir Surabaya.

"Dibawanya melalui transportasi kendaraan roda empat menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO)," tambahnya.

Kronologis singkat dipaparkan, MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk home (rumah) industri produksi pil Carnophen serta pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk simpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL.

Dari keterangan MY itu, diakuinya dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. 

Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25/1/2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7/4/2024) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL.  

"MY sebelumnya pernah mengedarkan 2 buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen, dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya," bebernya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh china warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir, dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. 

Tak hanya itu, dari barang bukti dibeber oleh pihak kepolisian daerah Jawa Timur, terdapat jumlah total pil carnophen sebanyak 1.080.000 butir dan pil berlogo dobel L sebanyak 6.780.000 butir.

"Tersangka ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Sementara, MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya.

Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.

"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim telah berupaya selamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari jerat kejahatan pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar," tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow