Petani Banyuwangi Resah, Sindikat Pencuri Traktor Beraksi di 70 TKP
Berdasarkan identifikasi polisi mereka telah beraksi di 65 hingga 70 TKP.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Sindikat pencuri traktor meresahkan petani Banyuwangi dalam kurun waktu setahun terakhir.
Bagaimana tidak, terhitung sejak Januari hingga Desember 2023 ini, komplotan berjumlah 3 orang itu telah mencuri puluhan traktor.
Berdasarkan identifikasi polisi, kelompok ini sudah menggondol puluhan traktor di 70 TKP di Banyuwangi.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan total ada 3 pelaku utama dalam pencurian traktor itu.
Mereka di antaranya pria berinisial MT (45) dan MW (33) beralamat di Kecamatan Licin. Kemudian HD (44) warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
"Mereka merupakan satu komplotan," kata Dewa saat memimpin rilis, Kamis (14/12/2023).
Mereka, lanjut Dewa, telah beraksi sejak Januari hingga Desember 2023 ini. Berdasarkan identifikasi polisi mereka telah beraksi di 65 hingga 70 TKP.
Namun selama kurun waktu setahun ini, ada 41 laporan kehilangan traktor yang diterima polisi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri traktor yang ditanggalkan di sawah. Mereka mempreteli mesin traktor dengan kunci dan meninggalkan rangkanya.
Mesin itu lalu diangkut menggunakan mobil. Setelahnya mereka menjual mesin itu dengan harga sekira Rp 2,5 juta per unitnya.
Mesin-mesin itu dilego ke sejumlah wilayah di Tapal Kuda. Hasil pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengungkap para penadah traktor curian ini. Total ada 6 orang yang diamankan.
"Mereka berasal dari wilayah Bondowoso dan Situbondo," jelasnya.
Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2 traktor, dan 3 mesin bajak sawah, serta barang bukti lainnya seperti mobil, tang, kunci ring, yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Barang bukti terus kami lakukan pengumpulan. Kemungkinan barang bukti ini dijual ke penadah lain. Masih terus kami dalami," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya paling lama 7 tahun.
"Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan," kata dia.
Saat ungkap kasus, polisi juga menyerahkan secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemilik aslinya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?