Dua Arena Judi Sambung Ayam di Mojokerto Diobrak Polisi, 4 Orang Digulung
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, dua lokasi itu adalah di Dusun Sidogede, Desa Serning, Kecamatan Jetis dan di Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Upaya nyata Polres Mojokerto Kota memberantas perjudian ternyata bukan hanya retorika. Buktinya, mereka bukan sekedar mendatangi arena judi sambung ayam tanpa ada aktifitas perjudian. Melainkan mereka menunggu adanya aktifitas judi berlangsung untuk dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung 5 orang yang diduga terlibat dalam judi sambung ayam di dua lokasi wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, dua lokasi itu adalah di Dusun Sidogede, Desa Serning, Kecamatan Jetis dan di Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Bukan hanya mengamankan para pejudi, Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan pemilik arena judi sabung ayam yang terkenal di wilayah Kota Mojokerto itu.
"Ada 5 orang yang diamankan, masing-masing adalah S pemilik arena di Desa Serning, kemudian HT pemilik Arena di Kelurahan Gununggedangan. Selanjutnya adalah RS, SN warga Mojokerto dan AT warga Gresik," kata AKP Siko, Kamis (29/5/2025).
Dihadapan polisi, para pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Siko, mereka mengadu ayam jago dengan taruan uang. Nilainya variatif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta dalam sekali tanding.
Para penonton juga melakukan taruhan, bahkan ada juga yang memasang kesepakatan dengan pemilik ayam jika jagonya menang mendapat fee sebanyak 10 persen dari total nilai taruhan.
Ayam yang masuk ring diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah. Setiap sesi berlangsung 15 menit, dan ada juga antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam 5 menit.
Selain mengamankan 5 pelaku perjudian, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000 yang dijudikan, 1 ponsel, dan 1 jam dinding yang digunakan untuk petunjuk durasi saat pertarungan ayam.
"Dari dua arena judi sabung ayam beroperasi setiap hari rata-rata menggelar 5 kali taruhan," lanjutnya.
Kini, 5 orang yang berhasil diringkus itu telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

