Barang Bukti Narkoba Rp 1,5 Miliar Disita dari Residivis di Sidoarjo
Residivis narkoba di Sidoarjo kembali ditangkap dengan barang bukti 91,28 gram sabu dan 1.699 pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. Polisi menelusuri jaringan peredaran lebih luas.
SIDOARJO, SJP – Seorang residivis narkoba kembali ditangkap polisi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah. Pelaku bernama Mas’ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, kedapatan menyimpan 91,28 gram sabu dan 1.699 butir pil ekstasi dengan estimasi nilai Rp1,5 miliar.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mas’ud yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Di lokasi, polisi menemukan narkoba yang disembunyikan dalam tas di belakang rumah.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan ribuan pil ekstasi yang diduga diedarkan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui aplikasi daring. Saat ini polisi menelusuri jaringan di atas Mas’ud yang diduga lebih besar.
Untuk keperluan penyidikan, Mas’ud ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Aparat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.(**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

