Drama Penggerebekan di Jombang Berakhir Damai, Istri Sah Malah Minta Maaf

Dalam kesepakatan tersebut, pihak E selaku pelapor menyatakan telah memaafkan para terlapor. Di sisi lain, A selaku istri telah meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan anarkis di masa mendatang.

31 Dec 2025 - 14:30
Drama Penggerebekan di Jombang Berakhir Damai, Istri Sah Malah Minta Maaf
Para pihak dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penggrebekan oleh istri sah di Jombang yang berujung perdamaian. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP — Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dipicu oleh konflik rumah tangga di Perumahan Jombang Permai. 

Langkah ini diambil setelah para pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme mediasi atau restorative justice.

Insiden bermula pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang istri berinisial A melakukan penggerebekan di kediamannya di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. 

Dalam aksi tersebut, A yang didampingi keluarga dan petugas keamanan setempat mendapati suaminya, F, sedang bersama seorang perempuan berinisial E (22).

Situasi yang memanas berujung pada dugaan tindakan fisik yang dilakukan oleh A dan kerabatnya terhadap E. 

Tak terima atas perlakuan tersebut, E melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Jombang pada Jumat (26/12/2025).

Setelah melalui proses penyelidikan awal, kedua belah pihak akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum pidana. 

Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur, mengonfirmasi bahwa mediasi yang difasilitasi kepolisian telah mencapai titik temu pada Rabu (31/12/2025).

"Kami memfasilitasi mediasi antarpihak dan semuanya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mengingat pelapor telah mencabut laporannya, maka proses penyelidikan resmi kami hentikan," ujar Ipda Dian Rizal Mabrur, Rabu (31/12/2025).

Dalam kesepakatan tersebut, pihak E selaku pelapor menyatakan telah memaafkan para terlapor. Di sisi lain, A selaku istri telah meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan anarkis di masa mendatang.

Pihak A menyampaikan apresiasinya terhadap langkah persuasif yang diambil aparat penegak hukum. 

"Penyelesaian secara damai merupakan jalan terbaik bagi semua pihak. Kami berterima kasih kepada Polsek Jombang yang telah memediasi perkara ini secara bijak," ungkap A.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, status hukum perkara ini dinyatakan selesai (P-21 tidak dilanjutkan), dan para pihak berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah setempat. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow