Drama Pembunuhan Teman di Jombang, dari Tenggak Miras Hingga Aksi Mutilasi

Bukan untuk dijadikan rujukan pembaca, aksi pelaku memutilasi korban terbilang sadis. Sakit hati dan hilang akal sehat karena miras diduga jadi pemicunya.

20 Feb 2025 - 18:32
Drama Pembunuhan Teman di Jombang, dari Tenggak Miras Hingga Aksi Mutilasi
Pelaku pembunuhan saat dibawah pengamanan anggota Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Aksi pembunuhan dengan mutilasi di Jombang mengungkap tabir sepak terjang pelaku, Eko Fitrianto (38) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang dalam menghabisi nyawa korban. 

Korban Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek tak lain adalah teman dekat Eko. Ia kehilangan nyawa dengan badan dan kepala terpisah atau termutilasi. 

Oleh keluarga, korban Agus Sholeh sejak tanggal 8 Februari 2025 tidak diketahui keberadaannya. Ternyata pada hari itu, korban seusai pulang kerja berjumpa dengan teman sekaligus pelaku Eko Fitrianto. 

Singkat kata, keduanya berjumpa dalam satu perjamuan menenggak minuman keras (miras) di daerah sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan badan korban di Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang. 

"Penyampaian dari pelaku, memang minuman keras ini sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku," ucap AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025). 

Kondisi tidak stabil karena miras, pelaku dan korban diduga terlibat cekcok yang berujung perkelahian di antara teman kerja ini. Saat aksi baku hantam, apa pukulan keras dari pelaku mengarah ke kepala korban hingga terjatuh tidak bergerak. 

Tidak berhenti, pelaku lantas pulang ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu atau 'sosrok' yang dipakai sehari-hari bekerja. Lalu kembali ke TKP menggeser tubuh korban mendekati aliran sungai saluran irigasi sawah. 

"Menurut keterangan pelaku, eksekusi dan pemotongan kepala di situ," ujarnya. 

Terang saja tidak ada bekas bercak darah disekitar lokasi eksekusi saat kali pertama ditemukan potongan tubuh korban, Rabu (12/2/2025) lalu karena terbawa arus sungai. 

AKP Margono Suhendra menegaskan jika pelaku Eko sempat kembali ke rumah. Mengambil pisau tersebut atau 'sosrok'. Dilakukan pemotongan kepala korban Agus. 

"Setelah itu pelaku membawa dulu kepalanya, dibuang di sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Megaluh," paparnya. 

Setelah pelaku membuang kepala. Pelaku kembali lagi, untuk membuka baju dan juga celana. Membungkus benda tajam alat untuk memutilasi dengan baju dan celana. Membuang barang-barang tersebut di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. 

"Jadi Barang Bukti (BB) nya juga sampai saat ini masih kami lakukan pencarian, mengingat karena sungai tersebut, sungai yang arusnya cukup deras, sehingga masih kami lakukan pencarian," terangnya. 

Motif Sakit Hati Alasan Eko Memutilasi Korban

Pada penyidik, pelaku mutilasi Eko mengaku tega menghabisi korban lantaran sakit hati. Ada dugaan perkataan dari korban yang membuat pelaku marah dan melampiaskan amarah. Ditambah lagi antara pelaku dan korban di bawah pengaruh miras. 

"Saat cekcok itu ada ucapan-ucapan korban ini yang membuat pelaku marah, sehingga tidak terkendali, sudah dikendalikan oleh minuman beralkohol, dan pelaku pun melakukan hal tersebut," beber Kasat Reskrim Polres Jombang. 

Polisi sendiri masih berusaha mendalami keterangan pelaku hingga tega menghabisi teman sendiri. Memang tidak ada catatan kriminal pada pelaku.

"Masih kami dalami," ujarnya. 

Usai melakukan mutilasi, pelaku Eko tetap melakukan kegiatan sehari-hari, bekerja, bahkan pelaku ini sempat datang ke rumah korban. Karena memang pelaku dan korban ini sudah teman lama.

"Datang dengan harapan bahwa tidak dicurigai," ucapnya. 

Tapi dari hasil penyidikan satreskrim, juga bisa menemukan bukti-bukti yang mana memang pelaku ini membawa handphone korban dan juga motor korban.

Pada akhirnya, polisi mengamankan terduga pelaku pada Rabu (19/2/2025) pukul 07.30 WIB di rumahnya. Di rumah pelaku, ditemukan barang bukti motor, salah satu motor dan juga handphone milik korban.

"Ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan kami, yaitu dosbook yang berada di rumah korban, dan juga surat-surat kendaraan bermotor secara resmi, yang sesuai dengan nomor angka maupun nomor mesin," jelasnya. 

Atas perbuatan pembunuhan itu, Eko Fitrianto dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun," tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow