DPUPR Kota Batu Rampungkan RDTR
RDTR yang dinyatakan rampung pada 20 Desember 2023 kemarin sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang. Termasuk sebagai dasar untuk pemberian izin agar RDTR dan peraturan zonasi dapat memenuhi fungsinya
Kota Batu, SJP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu merampungkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah beberapa kali melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Hal ini dibuktikan dengan diterimanya Peraturan substansi (Persub) RDTR dari Direktur Tata Ruang Wilayah I Dirjen Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (21/12/2023).
"Prosesnya dinyatakan selesai pada Rabu kemarin (20/12/2023). RDTR sendiri sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang. Termasuk sebagai dasar untuk pemberian izin agar RDTR dan peraturan zonasi dapat memenuhi fungsinya tersebut," papar Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat.
Lebih lanjut, Perbub tersebut nantinya akan menjadi acuan sebelum dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan dikerjakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Batu.
RDTR sendiri juga mengatur peraturan zonasi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kota Batu berdasarkan Perda No. 7 tahun 20202, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Sehingga acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW bisa lebih maksimal.
"Nah acuan itu juga meliputi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dan acuan bagi penerbitan izin. Dengan tuntasnya penyusunan RDTR dapat mewujudkan kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?