Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum

Periode bulan Juni hingga November 2023, Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Tanjung Perak tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 21.568,15 gram, ganja seberat 6.029 gram, dan pil ekstasi sebanyak 361 butir.

21 Dec 2023 - 12:15
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Kejari Tanjung Perak Surabaya musnahkan barang bukti dari 495 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum periode bulan Juni hingga November 2023.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum

Surabaya, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, musnahkan barang bukti dari 495 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum periode bulan Juni hingga November 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 21.568,15 gram, ganja seberat 6.029 gram, dan pil ekstasi sebanyak 361 butir.

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, melalui Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra sampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ricky, dari 495 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 218 perkara merupakan kasus narkotika, 30 perkara merupakan kasus tindak pidana kesehatan, 123 perkara merupakan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, serta 1 perkara merupakan kasus tindak pidana cukai.

"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti ganja, pil dobel L, dan obat berlogo Y dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air," jelasnya.

Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, seperti handphone, senjata tajam, dan dokumen.

Barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu, sedangkan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow