DPRD Sampang Sahkan Empat Raperda Inisiatif, Perkuat Layanan Publik dan Ekonomi Desa

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus pengesahan empat Raperda strategis.

30 Mar 2026 - 21:30
DPRD Sampang Sahkan Empat Raperda Inisiatif, Perkuat Layanan Publik dan Ekonomi Desa
Ketua DPRD dan Wakil Bupati Sampang bersama jajarannya, mengesahkan 4 Raperda inisiatif di Aula DPRD Sampang. (Foto : Ulul/SJP)

SAMPANG, SJP - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bulan keempat dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (30/3/2026) siang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus pengesahan empat Raperda strategis.

Mohammad Farok sebagai Ketua Bapemperda DPRD Sampang, menjelaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Sampang juga meraih 9 penghargaan, termasuk Top Pembina BUMD Awards, Opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut, dan Kabupaten Terinovatif 3 Tahun berturut-turut.

Adapun 4 Raperda inisiatif DPRD Sampang yang disahkan meliputi:

1. Pengelolaan Air Limbah Domestik.

2. Penanggulangan Kemiskinan.

3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

4. Desa Wisata.

Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025. Proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.

“Raperda telah dibahas bersama OPD terkait dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” ungkapnya.

Ia jg menambahkan, pihaknya meminta kepada Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan dalam Lembaran Daerah.

“Hal ini penting agar Perda yang telah disahkan dapat segera berlaku efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dengan disahkannya empat regulasi tersebut, diharapkan mampu memperkuat kebijakan daerah, khususnya dalam peningkatan layanan publik, pengentasan kemiskinan, pengelolaan lingkungan, serta pengembangan potensi desa wisata di Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Bupati Sampang melalui Wakilnya, Achmad Mahfudz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 tidak hanya menjadi ikhtisar, tetapi juga bahan evaluasi bersama.

Beliau mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang selama ini terjalin dengan baik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap seluruh proses pembangunan di Kabupaten Sampang terus berjalan optimal demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah telah menghasilkan penyempurnaan Raperda, guna mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik serta semoga langkah ini membawa sampang menuju kemajuan dan kesejahteraan. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow