KDMP di Bondowoso Diduga Langgar Tata Ruang hingga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Sejumlah pembangunan KDMP di Bondowoso diduga belum berizin dan terindikasi berdiri di lahan sawah dilindungi, memicu sorotan terkait potensi pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan.

30 Mar 2026 - 20:01
KDMP di Bondowoso Diduga Langgar Tata Ruang hingga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi
Pembangunan KDMP di Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso yang diduga berdiri di lahan produktif (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pembangunan sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso mulai menuai sorotan publik. Selain diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), beberapa titik proyek juga terindikasi berdiri di atas lahan produktif, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Indikasi tersebut mengemuka setelah dilakukan penelusuran melalui peta digital Talaswangi yang diakses dari laman resmi https://linktr.ee/talaswangi, sejumlah lokasi pembangunan KDMP terdeteksi berada di kawasan yang masuk kategori lahan sawah dilindungi.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran tata ruang, sekaligus alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Didik Purnawan, menegaskan, status lahan tidak bisa ditentukan secara asumtif. Penetapan harus merujuk pada peta resmi LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menekankan, setiap rencana pembangunan wajib mengacu pada dokumen tersebut sebagai dasar legalitas. Jika terbukti berada di kawasan lindung, maka izin pembangunan tidak akan dapat diterbitkan.

“Harus dilihat di peta. Kalau itu termasuk lahan dilindungi, tentu tidak bisa sembarangan dibangun,” ujarnya.

Di sisi lain, pengamat hukum administrasi negara dari UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, menilai proyek pembangunan KDMP di lahan produktif berpotensi menabrak sejumlah regulasi, terutama terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Menurutnya, merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, penggunaan TKD untuk pembangunan fisik, terlebih yang melibatkan pihak ketiga, wajib mengantongi izin tertulis dari kepala daerah.

“Status milik desa bukan berarti bisa digunakan tanpa prosedur. Tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Basuki juga menggarisbawahi bahwa aturan zonasi dalam tata ruang bersifat mengikat terhadap fungsi lahan, bukan sekadar status kepemilikan. Artinya, jika suatu kawasan telah ditetapkan sebagai zona pertanian atau LP2B, maka pembangunan gedung permanen di atasnya berpotensi melanggar hukum.

Selain aspek administratif, ia turut menyoroti potensi dampak ekologis dari alih fungsi lahan produktif yang tidak terkendali. Lahan pertanian, menurutnya, memiliki peran penting sebagai daerah resapan air sekaligus penyangga ketahanan pangan.

“Jika ke depan menimbulkan banjir atau kerusakan lingkungan, pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa alih fungsi lahan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian dapat berujung pada sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pelanggaran tersebut.

Sorotan terhadap pembangunan KDMP ini mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi, kepatuhan regulasi, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di tingkat desa. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow