DPRD Sampang Sahkan APBD 2026 Senilai Rp1,98 Triliun

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,914 triliun. Angka ini didominasi oleh pendapatan transfer dari pusat senilai Rp1,514 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp427,12 miliar.

29 Nov 2025 - 10:50
DPRD Sampang Sahkan APBD 2026 Senilai Rp1,98 Triliun
Hasil persetujuan Legislatif dan Eksekutif dalam pembahasan Raperda APBD Tahun 2026, di gedung DPRD Kabupaten Sampang. (Foto: Ulul/SJP).

SAMPANG SJP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan total nilai mencapai Rp1,98 Triliun. 

Persetujuan antara legislatif dan eksekutif ini dicapai melalui Rapat Paripurna yang digelar di gedung Graha Paripurna Lt II, Gedung DPRD Sampang, Jumat (28/11/2025).

Persetujuan ini dilakukan tepat waktu sesuai batas yang ditetapkan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan, dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Laporan hasil pembahasan Raperda APBD disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang, Shohebus Sulton. Ia merinci bahwa proyeksi anggaran yang menunjukkan adanya defisit antara pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,914 triliun. Angka ini didominasi oleh pendapatan transfer dari pusat senilai Rp1,514 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp427,12 miliar. 

Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan lebih tinggi, yakni mencapai Rp1,982 triliun. Belanja ini dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1,590 triliun, belanja modal sebesar Rp103,82 miliar, belanja transfer sebesar Rp283,20 miliar, dan belanja tak terduga sebesar Rp5 miliar. 

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan catatan kritis dari Banggar. Meski terjadi penurunan pada transfer dari pemerintah pusat, Banggar menekankan bahwa pelayanan publik dan program-program prioritas harus tetap dibiayai secara efektif.

Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

"Kami berharap APBD 2026 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Setiap program dan anggaran yang telah disepakati harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sampang," tegas Rudi.

Dari pihak eksekutif, Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD. 

Bupati menyatakan bahwa saran, imbauan, dan koreksi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di dewan akan menjadi masukan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Bupati juga menjelaskan tahapan selanjutnya sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020. 

"Raperda yang telah disepakati bersama ini wajib dikirimkan ke tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur akan menjadi pihak yang melakukan evaluasi sebelum akhirnya Raperda tersebut dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah yang berlaku," jelasnya.

Persetujuan Raperda APBD 2026 ini disebutnya menunjukkan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab demi kemajuan daerah. (***) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow