DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD
Kabupaten Pasuruan, SJP — Pj Bupati Pasuruan bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menandatangani Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan 2023 ini, dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (10/06/2024).
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyampaikan, bahwa saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan, serta menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang.
"Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tersebut, menimbulkan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Pasuruan.Oleh karena itu dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dan clean goverrment, maka pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional,bersih, transparan, akuntabel dan responsif," katanya.
Namun, lanjut Andriyanto pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023, yang meliputi keseluruhan kegiatan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, telah dilaksanakan bersama dengan penuh tanggungjawab.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menjelaskan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, telah dimulai sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan hari ini.
"Pembahasan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama oleh Legislatif dan Eksekutif, melalui beberapa kegiatan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD," jelasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?