Dinilai Lambat, Wakil Ketua DPRD Desak Pemkab Pasuruan Segera Menuntaskan Proses Jabatan Kades
Rusdi Sutejo menyarankan Pemda untuk segera menuntaskan proses perpanjangan kepala desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan, agar kepala desa bisa bekerja dengan tenang..
Kabupaten Pasuruan, SJP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Rusdi Sutejo meminta Pj Bupati Pasuruan agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (kades).
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab ia menilai, Pasuruan menjadi kabupaten yang lambat merespons amanah Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 yang telah disetujui oleh DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu, melalui rapat paripurna.
Padahal, di sejumlah kabupaten lain di Indonesia, termasuk beberapa Kabupaten di Jawa Timur, bupati telah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades. Dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
“Lalu, kenapa Pj Bupati sampai detik ini belum juga mengeluarkan SK tersebut? Mengingat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kabupaten tetangga sudah melakukannya,” ujar H. Rusdi Sutejo saat ditemui di ruangannya pada Senin (10/6).
Wakil ketua M. Rusdi Sutejo menyarankan Pemda untuk segera menuntaskan proses perpanjangan kepala desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan, agar kepala desa bisa bekerja dengan tenang.
Ia juga menyebut, pengesahan UU Desa baru yang di dalamnya ada penambahan masa jabatan kades, merupakan buah perjuangan Apdesi secara nasional. Organisasi ini telah empat kali turun ke jalan menyampaikan aspirasi di Senayan. Mereka menuntut revisi UU Desa ke gedung wakil rakyat di Jakarta.
“Ini perjuangan yang tidak gampang. Karena penuh ketegangan dan kontroversi hingga ke akar rumput. Tak terkecuali bagi para kades yang tergabung di Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan,” jelas Rusdi.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?