DPRD Kabupaten Blitar Bakal Perketat Pengawasan Buntut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menegaskan bakal memperketat pengawasan, buntut dari kasus korupsi DAM Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo pada masa kepemimpinan Bupati Blitar Rini Syarifah.
BLITAR, SJP - Menyikapi kasus korupsi di Kabupaten Blitta, yakni proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal perketat pengawasan.
Pengawasan yang semakin diperketat ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan memastikan pelaksanaan program Pemerintah Daerah (Pemda) berjalan sesuai rencana.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi. Kedepan, ia tak ingin kasus korupsi dalam bidang apapun terjadi di wilayah Kabupaten Blitar dan hal itu merugikan masyarakat.
"Pengawasan kita tingkatkan, soal kualitas dan lain sebagainya. Intinya, kami juga tidak ingin kasus tersebut kembali terjadi di Kabupaten Blitta," tegas Supriadi, Selasa (15/7/2025).
Tindakan antisipasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Blitar tetap sama dengan tiga fungsi. Yakni legislasi, DPRD memiliki wewenang untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah dalam hal ini Bupati.
Kedua, fungsi anggaran yakni DPRD membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Serta fungsi pengawasan, DPRD bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta terhadap kebijakan pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, Supriadi juga menyebut pihaknya akan meningkatkan kualitas, baik dari fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
"Tentu kami akan meningkatkan kualitas, baik dari segi fungsi anggaran, legislasi ataupun pengawasan. Tapi untuk kasus yang sedang berjalan ini sudah menjadi tanah aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.
Terdiri dari MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lalu, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terakhir, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp5,1 miliar. Sementara, nilai proyek pembangunan sebesar Rp4,9 miliar dan proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

