DPRD Jombang Buka Suara untuk Masyarakat, Ajak Sampaikan Usulan untuk Perda 2026

Proses perencanaan hukum daerah kali ini secara resmi membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat.

05 Sep 2025 - 22:45
DPRD Jombang Buka Suara untuk Masyarakat, Ajak Sampaikan Usulan untuk Perda 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang memulai persiapan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. 

Proses perencanaan hukum daerah kali ini secara resmi membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan tidak hanya mengumpulkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah, tetapi juga mengundang warga, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga berbagai komunitas, untuk menyumbangkan pemikiran dan gagasannya.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan mekanisme partisipasinya. Masyarakat yang ingin berkontribusi dapat menyampaikan usulannya melalui surat resmi yang ditujukan ke DPRD.

“Kami sangat mengharapkan keterlibatan semua pihak. Selama usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pasti akan kami tampung dan pertimbangkan," ungkap Kartiyono, Jumat (5/9/2025).

Di sisi eksekutif, pemerintah daerah juga telah memulai langkah persiapan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa, menyampaikan, pihaknya telah meminta setiap OPD untuk menginventarisasi kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Biasanya draf usulan mulai masuk awal Oktober. Perlu dicatat, karena proses ini berjalan beriringan dengan pembahasan Rancangan APBD 2026, anggaran untuk penyusunan Raperda juga harus sudah dipersiapkan sejak dini,” jelas Yaumasifa.

Berdasarkan data Bagian Hukum, rata-rata terdapat 15 Raperda yang diusulkan setiap tahunnya. Namun, tidak semua usulan langsung masuk dalam agenda pembahasan. 

Seleksi ketat dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, relevansi dengan kebutuhan daerah, dan kebutuhan untuk merevisi Perda lama.

“Raperda yang bersifat mendesak, terutama yang menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang baru, akan mendapatkan prioritas. Proses penentuan skala prioritas ini kami lakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan Bapemperda DPRD,” pungkas Yaumasifa. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow