DPRD Desak Pemkot Probolinggo Anggarkan THR bagi 1.800 PPPK Paruh Waktu
DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota untuk segera menganggarkan THR atau gaji ke-14 bagi 1.800 PPPK paruh waktu. Anggota Komisi I DPRD, Sibro Malisi, menegaskan bahwa sebagai bagian dari ASN, mereka berhak mendapatkan hak yang sama dan tidak boleh dianaktirikan.
PROBOLINGGO, SJP – Isu kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo kini tengah menjadi sorotan hangat. Sebanyak 1.800 pegawai yang berstatus paruh waktu diperkirakan terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada tahun ini.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari jajaran legislatif yang meminta pemerintah daerah tidak membeda-bedakan hak antar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, secara tegas menyuarakan agar Pemkot Probolinggo segera mencarikan solusi anggaran.
Menurutnya, meskipun berstatus paruh waktu, mereka telah resmi diangkat dan merupakan bagian integral dari birokrasi pemerintah kota. Ia menekankan bahwa keadilan dalam pemberian tunjangan adalah bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama ini.
Dalam argumennya, Sibro mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh pegawai.
“Jika Pemkot Probolinggo tidak melihat PPPK ini sebagai anak tiri, maka seharusnya juga menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu, sama seperti PPPK penuh waktu dan ASN lainnya," kata Sibro.
Terkait mekanisme pendanaan, politisi ini memberikan usulan teknis agar hak pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar skema keuangan.
Ia menyarankan penggunaan alokasi gaji bulan ke-12 untuk menalangi THR terlebih dahulu, yang kemudian dapat ditutup kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Dasar utamanya adalah status hukum mereka yang bukan lagi pekerja lepas biasa.
“Karena PPPK paruh waktu ini juga ASN, bukan pekerja atau karyawan biasa, maka mereka berhak mendapat THR dari Pemkot Probolinggo,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihak eksekutif menunjukkan sikap yang lebih berhati-hati. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Rey Suwito, menegaskan bahwa kebijakan keuangan daerah tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Saat ini, Pemkot masih mendalami aturan mengenai struktur upah PPPK paruh waktu yang secara administratif masih dikategorikan sebagai pemberian jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang sudah setara dengan ASN pada umumnya.
Rey Suwito menekankan pentingnya kepastian regulasi agar kebijakan yang diambil tidak memicu masalah hukum di masa depan.
“Tentunya Pemkot Probolinggo mengacu pada regulasi yang ada. Untuk PPPK paruh waktu, upahnya masih dalam bentuk jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang disetarakan dengan ASN. Jangan sampai tanpa dasar regulasi yang jelas justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Rey
Hingga saat ini, nasib THR bagi 1.800 pegawai tersebut masih bergantung pada hasil kajian regulasi dan kemampuan sisa anggaran daerah yang tersedia. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

