Dana Rp1,1 Miliar Disiapkan Pemkab Jombang untuk Program Permakanan 2026
Kebijakan ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan asupan gizi kelompok rentan di wilayah setempat.
JOMBANG, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk program permakanan bagi masyarakat kurang mampu pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan asupan gizi kelompok rentan di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.116.000.000. Dana tersebut akan diperuntukkan bagi 465 penerima manfaat yang tergabung dalam empat kategori sosial.
"Pada tahun 2026 kami menganggarkan Rp1.116.000.000 untuk program permakanan daerah," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (13/2/2026).
Ratusan penerima tersebut terdiri atas 213 lanjut usia, 126 anak-anak, 106 penyandang disabilitas, serta 20 gelandangan dan pengemis. Seluruh bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
Berbeda dengan skema makanan siap saji yang dikelola di tingkat desa, program ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima di Bank Jatim dengan sistem virtual account.
"Bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima. Mereka dapat mencairkannya melalui Bank Jatim," ujar Agung melanjutkan.
Ia menegaskan, program ini tidak sama dengan permakanan siap saji yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa. Dinas Sosial hanya menangani program permakanan dalam bentuk bantuan tunai dari pemerintah daerah.
Pada tahun sebelumnya, bantuan sebesar Rp2,4 juta per orang dicairkan secara bertahap dalam empat kali penyaluran. Namun, hasil evaluasi menunjukkan skema tersebut kurang efektif.
"Karena diterima sedikit demi sedikit, pemanfaatannya dinilai kurang optimal," katanya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pola penyaluran diubah pada 2026. Bantuan akan diberikan sekaligus sebesar Rp2,4 juta kepada masing-masing penerima manfaat dalam satu kali pencairan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu penerima dalam mengatur kebutuhan pangan secara lebih leluasa dan terencana.
Agung menambahkan, program tersebut bertujuan menunjang perbaikan gizi bagi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan gelandangan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Jombang berupaya memperkuat perlindungan sosial serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, terutama kelompok yang berada dalam kondisi paling rentan.
Ia juga menegaskan bahwa program ini berbeda dari wacana makan bergizi khusus lansia yang tengah dibahas di sektor lain.
"Program permakanan yang dikelola Dinas Sosial murni menyasar pemenuhan kebutuhan dasar melalui bantuan tunai," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

