DPRD dan Pemkab Nganjuk Bahas Dua Raperda Dalam Paripurna
RPJMD Nganjuk 2025-2029 akan menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah dalam lima tahun mendatang.
NGANJUK SJP—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk secara resmi menyampaikan hasil penyempurnaan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, turut disampaikan pula dokumen awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk tahun 2025–2029 serta pembahasan mengenai pembangunan dan pemberdayaan desa.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ada beberapa agenda dalam rapat tersebut. Yakni penyampaian laporan pansus I terhadap RPJMD Tahun 2025-2029 dan penyampaian laporan pansus III terhadap Raperda tentang Desa.
Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan pentingnya dua raperda tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, RPJMD Nganjuk 2025-2029 akan menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah dalam lima tahun mendatang.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kata Tatit, bertujuan untuk memastikan layanan sosial yang lebih baik bagi masyarakat kurang mampu.
"Dua raperda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan selanjutnya. Sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Nganjuk," ujarnya, Selasa (20/5/2025)
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, penyempurnaan terhadap kedua raperda ini merupakan langkah konkret Pemkab Nganjuk dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat fondasi hukum pembangunan.
Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJMD dan Raperda tentang Desa juga berperan dalam membimbing pelaksanaan penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, swasta, dan masyarakat.
"Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata dan berintegritas," kata bupati yang karib dipanggil Kang Marhaen itu.
Kang Marhaen juga memaparkan arah kebijakan pembangunan desa, dengan penekanan pada penguatan kapasitas pemerintahan desa, integrasi perencanaan pembangunan desa dengan kabupaten, serta peningkatan alokasi dana desa berbasis kinerja.
"Rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang partisipatif, inklusif, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ujarnya. (adv)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

