DPPKB-PPPA Jombang Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru
Layanan tersebut mencakup konseling dan pemulihan psikologis bagi korban.
JOMBANG, SJP – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang memberikan pendampingan intensif kepada anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang oknum guru SMP negeri di wilayah tersebut.
Kepala DPPKB-PPPA Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah atau Ning Eyik, menyatakan, pendampingan dan perlindungan telah diberikan sejak laporan pertama diterima. Layanan tersebut mencakup konseling dan pemulihan psikologis bagi korban.
"Benar, kami sedang dan terus melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk konsultasi dan pendampingan psikologis," ujar Ning Eyik, Selasa (6/1/2026).
Hingga saat ini, catatan dinas hanya menunjukan satu korban yang telah melapor secara resmi.
"Sampai hari ini laporan yang kami terima masih satu korban. Kami belum memperoleh data korban lainnya," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai status sekolah tempat kejadian, Ning Eyik mengonfirmasi bahwa sekolah tersebut telah mengikuti deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam bimbingan teknis pada 15 Oktober 2025.
"Kami juga rutin mengundang mereka untuk sosialisasi pencegahan kekerasan setiap tahun, serta membagikan banner dan leaflet pencegahan untuk guru dan siswa," tambahnya.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan telah lama dijalankan melalui program SRA, sosialisasi rutin, distribusi materi edukasi, dan pengenalan layanan pengaduan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Di sisi penegakan hukum, oknum guru honorer berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang sejak Kamis (1/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti awal serta keterangan saksi dan korban.
"Pemeriksaan lanjutan masih kami lakukan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh," kata AKP Dimas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dan seorang siswi pada awal Desember 2025. Investigasi berkembang dengan dugaan adanya korban lain, termasuk seorang siswa laki-laki.
Modus yang diduga adalah pelaku memanfaatkan kedekatan akademik dengan menawarkan bantuan belajar di rumah, disertai ancaman terhadap nilai akademik korban.
Sekolah telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan guru tersebut sebelum libur semester.
Laporan resmi telah dibuat oleh keluarga korban ke Unit PPA Polres Jombang. Kepolisian masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor seiring pendalaman kasus. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

