DLH Kota Malang Gencar Gelar Operasi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Ditangkap
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan
KOTA MALANG, SJP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Temuan ini muncul setelah dilakukannya operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan perangkat daerah di berbagai lokasi di Kota Malang.
Roni Kuncoro, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani masalah ini.
“Kami melakukan operasi gabungan untuk menertibkan dan memberikan edukasi kepada pelanggar pembuangan sampah tidak pada tempatnya,” ungkap Roni pada Senin (27/1/2025).
Kota Malang memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 yang mengatur pengelolaan sampah. Dalam Pasal 45, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak sesuai.
Meskipun demikian, pelanggaran masih terjadi di sekitar Jembatan Pasar Gadang Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Kami menemukan beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Kami memberikan edukasi dan pemahaman sesuai dengan Perda yang berlaku agar masyarakat semakin tertib,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, DLH Kota Malang berencana untuk meningkatkan frekuensi operasi gabungan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Operasi akan difokuskan di beberapa titik, termasuk area Jembatan Pasar Gadang hingga Velodrome atau Jalan Danau Jonge.
“Nantinya, kami akan melakukan operasi secara rutin. Targetnya akan bervariasi, namun kami akan memfokuskan pada lokasi-lokasi tertentu. Harapan kami, dengan upaya ini, pelaku pembuangan sampah liar dapat berkurang,” tutup Roni. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

