PKL Sultan Agung Bakal Digusur, DPRD Kota Batu Diminta Turun Tangan
Ketua Paguyuban Among Roso PKL Sultan Agung Eddy Prastyo pada Kamis (5/9/2024) mengatakan bahwa terdapat selebaran yang merupakan tanda peringatan dari Satpol PP Kota Batu untuk mensterilkan kawasan Jalan Sultan Agung dan membuat pedagang menjadi gaduh
Kota Batu, SJP - Tersebarnya pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sultan Agung oleh Pemkot Batu dan diberikan tenggat waktu hingga 27 September untuk pengosongan barang-barang diatas fasilitas umum (fasum) membuat pedagang dikawasan sekitar gaduh.
Ketua Paguyuban Among Roso PKL Sultan Agung Eddy Prastyo pada Kamis (5/9) mengatakan bahwa selebaran tersebut merupakan tanda peringatan dari Satpol PP Kota Batu untuk mensterilkan kawasan sekitar.
"Jadi bukan direlokasi, namun kami akan digusur. Selebarannya sudah ditempel di warung-warung sekitar. Sosialisasi tidak dilakukan secara langsung ke para pedagang namun disampaikan ke lingkungan," urainya.
Untuk itu, Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta bantuan DPRD Kota Batu karena adanya hal ini membuat mereka kesulitan untuk mencari nafkah mengingat banyak yang menggantungkan nasib kawasan Jalan Sultan Agung.
Lebih lanjut, ia menguraikan akan datang ke DPRD untuk meminta perlindungan pada Rabu pekan depan (10/9) dan membeberkan terdapat 40 lapak yang akan hilang.
"Kami jelas menentang karena tidak ada solusi untuk hal ini, kami setidaknya ingin duduk bersama kemudian mencari jalan tengah. Kalau ditertibkan tanpa ada solusi jelas memberatkan kami," tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?