Dituding Jual Aset, Dispora Kabupaten Malang Beberkan Skema Penghapusan Aset

Pembongkaran yang dilakukan di area kios-kios tersebut, menandakan proses renovasi telah dilakukan agar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standart FIFA

19 Sep 2023 - 07:00
Dituding Jual Aset, Dispora Kabupaten Malang Beberkan Skema Penghapusan Aset
Material yang dibongkar di Stadion Kanjuruhan Malang (Foto : Toski/SJP)
Dituding Jual Aset, Dispora Kabupaten Malang Beberkan Skema Penghapusan Aset

Kabupaten Malang, SJP - Stadion Kanjuruhan yang berada di Kecamatan Kepanjen, saat ini sudah mulai dibongkar untuk direnovasi dan dilakukan oleh PT Waskita Karya.

Pembongkaran yang dilakukan di area kios-kios tersebut, menandakan proses renovasi telah dilakukan supaya dapat sesuai dengan standart FIFA. 

Sebelum pembongkaran, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang telah mengumumkan penafsiran aset yang akan dibongkar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Malang, Firmando H Matondang mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah memanggil beberapa calon rekanan yang minat untuk melakukan pembongkaran bagian dalam stadion Kanjuruhan.

"Setelah kami umumkan, ternyata ada tujuh calon rekanan yang minat (Melakukan pembongkaran), mereka semua kami undang, tapi yang datang hanya lima," ucapnya, saat ditemui, Senin (19/9/2023) kemarin.

Menurut Firmando, pemanggilan para calon rekanan tersebut dilakukan untuk menjelaskan tentang mana saja aset yang mana saja yang bisa dibeli oleh rekanan tersebut.

"Jadi, aset yang bisa dijual langsung itu yang mengalami penyusutan, dan dilakukan penjualan langsung, tentunya sudah dilakukan penilaian penyusutan aset oleh Dinas PU Cipta Karya," jelasnya.

"Yang dilakukan penjualan langsung itu yakni pembongkaran atap stadion, pagar besi, dan kursi penonton, termasuk material paving. Kita mencari rekanan yang berminat dengan harga penawaran tertinggi untuk disumbangkan ke APBD," tambahnya.

Sedangkan, lanjut Firmando, untuk penghapusan aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan pelelangan atau penjualan.

"Untuk lelang dilakukan oleh KPKNL, barang-barang itu seperti lampu stadion, genset, tiang, dan kabel-kabel," tegasnya.

Sebagai informasi, Dispora Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi berkas pengajuan penawaran yang diajukan oleh calon rekanan (Pembeli) barang yang mengalami penyusutan. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow