Dituding Ganggu Lingkungan, Indomaret Karangpacar Bojonegoro yang Perizinannya Bermasalah Dikeluhkan Warga
Warga terganggu dengan aktivitas toko modern tersebut, baik saat proses pembangunan maupun setelah beroperasi. Upaya warga membuka komunikasi dengan pemilik gerai pun mendapatkan tanggapan yang kurang memuaskan.
BOJONEGORO, SJP – Banyak problematika di balik pendirian retail modern di Bojonegoro yang izinnya belum lengkap, namun nekat beroperasi. Keberadaan salah satu gerai Indomaret di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, menuai keluhan dari warga sekitar. Selain disinyalir belum melengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, warga juga merasa terganggu dengan aktivitas toko modern tersebut, baik saat proses pembangunan maupun setelah beroperasi.
B, warga yang rumahnya berdekatan dengan Indomaret mengaku mengalami gangguan sejak toko tersebut masih dalam tahap pembangunan pada 11 Februari 2024. Salah satu masalah utama yang ia alami adalah tidak adanya izin atau pemberitahuan dari pihak Indomaret kepada tetangga sekitar sebelum proyek dimulai.
“Saya tidak diminta izin apa pun,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
B juga menceritakan bahwa selama proses pembangunan, adonan semen dari proyek masuk hingga ke lantai dua rumahnya yang difungsikan sebagai area jemuran. Akibatnya, pakaian yang dijemur menjadi kotor terkena cipratan semen, bahkan atap garasi mobilnya pun terkena dampaknya.
"Baju di jemuran sampai banyak yang kotor kena cipratan semen, bahkan sampai atap garasi mobil saya," keluhnya.
Selain itu, kebisingan dari pengerjaan bangunan yang berlangsung hingga larut malam, melewati pukul 21.00 WIB, semakin mengganggu kenyamanan keluarganya. Meskipun sudah mengajukan protes kepada pihak Indomaret, B mengaku tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
Setelah Indomaret mulai beroperasi, B kembali menghadapi masalah baru, seperti sampah yang dibuang di depan gerbang rumahnya serta parkir mobil pelanggan yang menghalangi akses keluar masuk rumahnya.
"Buang sampah di depan gerbang, mobil pelanggan juga parkir di depan gerbang nutupi akses saya keluar masuk rumah," ujarnya dengan nada kesal.
Upayanya untuk kembali berkomunikasi dengan pemilik gerai pun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, tanggapan dari pihak Indomaret tidak memuaskan.
"Not good tanggapannya," tandas B.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh R, warga yang juga tinggal berdekatan dengan Indomaret. Ia menyoroti aktivitas penurunan material bangunan yang dilakukan pada malam hari, mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
"Suara bising bongkaran material sangat mengganggu," kata R.
R menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan Indomaret. Namun, ia menyayangkan kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan warga sekitar sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, izin dari tetangga semestinya menjadi pertimbangan agar warga bisa memahami dan menyesuaikan diri dengan proses pembangunan yang berlangsung.
"Kita sangat support Indomaret, tapi sangat disayangkan Indomaret tidak menyeleksi orang yang bekerja sama dengannya," tambahnya.
Pemilik Indomaret Klaim Telah Kantongi Izin
Di sisi lain, Nyonya Fredi istri pemilik Indomaret tersebut, menegaskan bahwa toko modern berjejaring miliknya telah mengantongi izin resmi.
"Indomaret saya sudah berizin, surat domisili dari Lurah ada, terus dari RT dan RW juga sudah ada," tegasnya saat dikonfirmasi suarajatimpost.com via telepon.
Seperti diberitakan, sejumlah retail modern diduga sudah beroperasi namun perizinannya belum lengkap, salah satunya Indomaret Jalan WR Supratman Karangpacar ini. Selain itu, retail modern yang perijinannya bermasalah terletak di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Rajekwesi, Jalan Panglima Polim, dan JI Raya Semanding, serta di wilayah Kecamatan Kapa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro telah memperingatkan minimarket yang perizinannya bermasalah ini. Bahkan, Satpol PP telah menerbitkan SP pertama pada 30 Januari 2025 lalu. Disusul SP kedua pada 10 Februari 2025.
Jika SP ketiga sudah dilayangkan, kemudian persyaratan tidak kunjung dilengkapi, Satpol PP akan menutup paksa minimarket yang beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

