Sukaemi, Eks Kepala Disdagkop UM Bojonegoro Diperiksa Polisi
Sukaemi menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro selama kurang lebih enam jam lamanya.
BOJONEGORO, SJP - Pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses prizinan minimarket berjejaring masih berlanjut. Setelah kemarin, Selasa (25/2) eks Kepala Dinas (Kadin) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari, hari ini giliran Sukaemi mantan Kadin Perdaganga, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Sukaemi menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro selama kurang lebih enam jam lamanya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap eks Kepala Disdagkop UM adalah lanjutan dari proses yang sudah berjalan sejak adanya aduan duagaan pungli dalam proses prizinan minimarket berjejaring di Bojonegoro.
"Kemarin kita juga sudah memanggil mantan kepala Dinas DPMPTSP," bebernya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/2/2025).
Sebanyak 40 pertanyaan dilontarkan penyidik Unit Tipikor kepada Sukaemi yang saat ini menduduki jabatan baru, sebagai staff ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan Pemkab Bojonegoro.
Eks Kepala Disdagkop UM itu menyatakan kepada penyidik tidak pernah melakukan pungli, sebab dirinya hanya sebatas memberikan rekomendasi pendirian toko saja, dan tidak berwenang untuk mengeluarkan izin.
"Pak Sukaemi menyatakan tidak pernah pungli, hanya memberikan rekom saja," lanjut Kasatreskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Meski mendapat keterangan seperti itu, Polres Bojonegoro tetap akan melakukan pendalaman terhadap aduan masyarakat soal duagaan pungli dalam proses prizinan minimarket berjejaring di Bojonegoro.
"Kita tetap kelakukan pendalaman, jika terdapat informasi lain tetap kita panggil kembali," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sukaemi tiba di Mapolres Bojonegoro pada pukul 09.00 WIB, dan keluar dari markas Korps Bhayangkara Kota Minyak (sebutan lain Bojonegoro) pada pukul 15.00 WIB.
Hingga saat ini Polres Bojonegoro telah meminta keterangan dari enam orang terkait carut marut beroperasinya puluhan minimarket bodong yang disinyalir sarat akan pungli dalam proses pengurusan izinnya.
Enam orang tersebut berasal dari unsur staf hingga kepala dinas dan owner gerai, yakni T (staf DPMPTSP), MHS (Kabid di Disdagkop UM), MSQ (Owner gerai), MH (Pihak Indomarco), Yusnita Liasari (Kadin), dan Sukaemi (Kadin). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

