Diteriaki Emak-Emak, Maling Gondrong di Gresik Babak Belur Dihajar Warga

Ngatemin (36) warga Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik babak belur dihajar warga setelah aksinya kepergok dan diteriaki oleh pemilik rumah

03 Aug 2024 - 11:00
Diteriaki Emak-Emak, Maling Gondrong di Gresik Babak Belur Dihajar Warga
Pelaku saat diamankan petugas dan ratusan warga (SJP)

Kabupaten Gresik, SJP - Belum sempat menikmati sepeda motor hasil curian, seorang pria bernama Ngatemin (36) warga Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik babak belur dihajar warga setelah aksinya kepergok dan diteriaki oleh pemilik rumah.

Suara teriakan pemilik rumah bernama Julaikah (55), sontak membuat geger warga di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Warga kemudian beramai-ramai mendatangi rumah korban lalu mengejar dan menangkap pelaku.

Aksi pencurian dengan membobol rumah tersebut terjadi pada Jum’at (2/8/2024) sekitar pukul 22.15 WIB. Korban saat itu sedang tidur dan mendengar suara dari atap rumah. Kemudian Julaikah membangunkan anaknya bernama Dwi Pranoto untuk mengecek di bagian atap dapur.

Benar saja setelah dicek, korban mendapati ada orang lain yang berusaha masuk ke dalam rumah melalui atap dengan cara membuka genteng serta merusak plafon. Korban pun akhirnya berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga sekitar berbondong-bondong ke rumahnya.

Mengetahui aksinya kepergok pemilik rumah, pria berambut gondrong itu sempat berusaha melarikan diri ke arah persawahan Dusun Kalipang. Namun warga yang berjumlah sekitar 150 orang berhasil mengejar dan mengamankan pelaku hingga akhirnya diserahkan ke petugas kepolisian.

“Pelaku ditangkap warga hendak mencuri di rumah warga tapi belum menikmati hasilnya. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polres guna dilakukan pengembangan dan penyidikan,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Dawud, Sabtu (3/8).

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah jaket warna biru, 1 buah topi warna hitam, 1 buah sandal warna hijau merk swallow, 1 buah tas slempang kecil warna hitam dan 1 unit sepeda motor dalam keadaan rusak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHPidana.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow