Disnakertrans Jatim Subkorwil Nganjuk Selidiki Dugaan Eksploitasi Pekerja PT CAP Global
Dua mantan pekerja PT CAP Global diperiksa Disnakertrans Nganjuk terkait dugaan pelanggaran hak, mulai jam kerja berlebihan hingga kontrak tak jelas, yang menjadi perhatian pusat.
NGANJUK, SJP — Dugaan pelanggaran hak pekerja di PT CAP Global Industry International terus bergulir. Dua mantan karyawan dimintai keterangan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subkorwil Nganjuk, Selasa (12/8/2025).
Pemanggilan dilakukan untuk pendalaman laporan dugaan jam kerja berlebihan dan ketidakjelasan kontrak kerja. Kedua eks karyawan diperiksa secara terpisah guna mencocokkan kronologi yang disampaikan masing-masing pihak.
Siti Sholehatin, warga Dusun Wonoasri, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, mengatakan dirinya bersama rekan menjawab 17 pertanyaan. Salah satunya terkait jam kerja saat masih aktif di perusahaan tersebut.
“Kami dimintai keterangan di antaranya jam kerja, ada 17 pertanyaan, ya seputaran kerja saat kami masih aktif di situ,” ujar Siti di kantor Subkorwil Nganjuk, Selasa (12/8/2025).
Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Nganjuk, Agung Wardhono mengungkapkan, pihaknya menyiapkan 17 pertanyaan mencakup ketentuan jam kerja, hak-hak pekerja, hingga prosedur pengunduran diri dari perusahaan.
“Pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan jam kerja, hak-hak pekerja, hingga prosedur pengunduran diri (resign),” kata Agung saat ditemui di ruang kerjanya.
Agung menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapat mandat dari Disnaker pusat. Ada atensi khusus terkait tindak lanjut aduan pekerja yang mengaku haknya tidak terpenuhi.
“Kami fokus menanyakan detail mulai dari pola kerja, pembayaran upah, hingga bagaimana proses pengunduran diri yang dijalankan perusahaan,” ujarnya.
Dia menegaskan, klarifikasi dari perusahaan dan karyawan menjadi bahan evaluasi memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

