Pemkot Batu Wajibkan 20 Persen Ruang Usaha untuk Produk UMKM Lokal
Pemkot Batu akan memberlakukan Perwali yang mewajibkan pengusaha menyediakan 20 persen ruang usaha untuk UMKM lokal, demi memperkuat ekonomi daerah dan promosi produk asli Batu.
KOTA BATU, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera mewajibkan pelaku usaha menyediakan maksimal 20 persen ruang usahanya untuk memajang dan menjual produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, gagasan ini sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) UMKM 2016. Namun, aturan itu tak berjalan karena tanpa peraturan wali kota (perwali). Kini, Pemkot Batu memastikan perwali segera dibuat.
“Kekosongan payung hukum turunan itu membuat perda hanya sebatas dokumen tanpa dampak nyata. Kini, saya dan Pak Heli sudah memberi instruksi tegas kepada dinas terkait,” ujarnya.
Menurut dia, penyediaan 20 persen ruang usaha bagi UMKM akan menjadi etalase strategis, terutama di pusat perbelanjaan, destinasi wisata, dan sentra kuliner yang memiliki potensi besar untuk promosi.
Dia menilai, lokasi tersebut dapat menjadi magnet promosi sekaligus transaksi langsung produk lokal. Pemkot Batu akan mengawasi dan mendampingi pengusaha serta pelaku UMKM agar kebijakan ini efektif.
Nurochman menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi-misi Mbatu Sae untuk memperkuat ekonomi lokal. Sehingga wisatawan dapat membawa pulang produk asli daerah sebagai bagian pengalaman berkunjung.
“Dengan begitu, wisatawan tidak hanya menikmati wisata Batu, tetapi juga pulang membawa produk asli sini. Itu akan memutar roda ekonomi daerah,” imbuhnya.
Aturan ini berlaku untuk semua sektor, termasuk tempat wisata, hotel, restoran, dan ritel. Nurochman berharap ke depan seluruh hotel di Kota Batu memakai produk UMKM sebagai welcome drink maupun camilan tamu.
Selain itu, dia mendorong kerja sama antardaerah di Jawa Timur untuk memasarkan produk lokal di pusat oleh-oleh, sehingga UMKM Kota Batu memiliki pasar lebih luas dan berkelanjutan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

