Diskopum Nganjuk Sebut 1.040 Koperasi Sudah Terdaftar, Hanya 370 yang Masih Aktif
Dari total 1.040 koperasi dan KDMP di Kabupaten Nganjuk, hanya 370 koperasi yang masih aktif. Diskopum terus melakukan pembinaan agar koperasi menjadi penggerak ekonomi desa.
NGANJUK, SJP – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Nganjuk mencatat sebanyak 1.040 entitas koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), telah terdaftar dan tercatat secara resmi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Diskopum Kabupaten Nganjuk, Cuk Widiyanto, mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebagian koperasi berada dalam kondisi mati suri. Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta menghapus data koperasi tersebut karena masih memiliki aset yang merupakan milik bersama.
“Di antara 1.040 koperasi dan KDMP, memang banyak yang mati suri. Namun tidak bisa langsung dibubarkan, karena mereka memiliki aset yang menjadi milik orang banyak. Contohnya KUD, proses pembubarannya sangat rumit karena berkaitan langsung dengan Kementerian Koperasi,” ujar Cuk Widiyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan lebih dari 100 koperasi untuk dibubarkan. Namun, proses tersebut terkendala persyaratan administrasi yang cukup kompleks.
Lebih lanjut, Cuk Widiyanto menjelaskan, dari total 20 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat di Kabupaten Nganjuk, hanya 11 KUD yang masih melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sementara 9 KUD lainnya dinyatakan mati suri.
“Jumlah koperasi di Nganjuk memang banyak, tetapi yang benar-benar aktif hanya sekitar 370 koperasi, ditambah 284 KDMP. KDMP ini masih bersifat embrio, sehingga belum bisa dikategorikan aktif maupun mati suri. Secara regulasi sudah ada dasar hukumnya dan saat ini terus kami bina,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan koperasi dan KDMP di Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian daerah, khususnya dalam mendukung masyarakat desa dan pelaku usaha mikro.
Menanggapi adanya salah satu koperasi yang sempat viral dan berurusan dengan hukum di wilayah Cangkringan, Nganjuk, Cuk Widiyanto menegaskan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan bukan merupakan binaan Diskopum.
“Itu bukan ranah kami, karena sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan Satpol PP sebagai penegak perda. Kalau memang mengatasnamakan koperasi dan menggunakan logo koperasi, cukup difoto. Nanti akan kami datangi dan kami tanyakan dasar pendiriannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, apabila masih mengatasnamakan koperasi secara ilegal, Diskopum akan kembali turun ke lapangan.
“Pada prinsipnya, kami hanya mengurusi koperasi dan UMKM binaan kami, yang mayoritas pelakunya adalah ibu-ibu, baik usaha offline maupun online. Jika ada yang mengatasnamakan koperasi tetapi bukan binaan kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

