Pencurian Berulang 4 Kali di Nganjuk Belum Terungkap, Kinerja Kepolisian Dipertanyakan

Menurutnya, berulangnya kasus kejahatan di titik yang sama menandakan adanya pembiaran dan celah keamanan yang tidak segera ditutupi.

24 Jul 2026 - 14:50
Pencurian Berulang 4 Kali di Nganjuk Belum Terungkap, Kinerja Kepolisian Dipertanyakan
Lokasi TKP pencurian. (Foto: Kuswanto/SJP)

JOMBANG, SJP–Maraknya aksi pencurian yang terjadi secara berulang di lokasi yang sama memicu keprihatinan publik dan perhatian serius dari praktisi hukum. Pasalnya, insiden kejahatan tersebut dicatat telah terjadi hingga empat kali tanpa adanya penanganan yang tuntas.

Menanggapi fenomena tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Pujono, memberikan tanggapan tegas terkait lemahnya pengamanan dan respons aparat penegak hukum setempat. 

Menurutnya, berulangnya kasus kejahatan di titik yang sama menandakan adanya pembiaran dan celah keamanan yang tidak segera ditutupi.

"Kejadian pencurian yang terjadi berulang kali hingga empat kali di lokasi yang sama menunjukkan adanya celah keamanan dan kurangnya tindakan preventif dari pihak kepolisian," tegas Pujono, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, kelambatan proses penanganan oleh aparat dapat berdampak negatif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Penanganan yang terkesan lambat dapat dikategorikan sebagai bentuk kurang maksimalnya pemenuhan kewajiban pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat," lanjutnya.

Oleh karena itu, Pujono mendesak aparat kepolisian untuk tidak sekadar menerima laporan, melainkan segera melakukan langkah-langkah preventif yang nyata. Dalam prinsip hukum acara pidana, penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

"Ketika suatu laporan atau kejadian berulang tidak menunjukkan progres konkret, masyarakat berhak mempertanyakan transparansi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," kata Pujono saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Ia menekankan bahwa sebagai lembaga pelayanan publik, pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, diharapkan responsif terhadap aduan masyarakat maupun konfirmasi media. Sikap pasif atau ketidakresponsifan terhadap konfirmasi publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Pujono memberikan arahan hukum bagi pihak korban jika merasa penanganan perkara terkesan terhambat atau diabaikan.

"Jika korban merasa atau menduga ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang/kelalaian prosedur (unprofessional conduct), pihak korban dapat melaporkan keterlambatan penanganan ini ke Seksi Propam atau Itwasda Polda Jatim," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telefon seluler kepada Kapolres Nganjuk, AKBP Suriah Miftah Irawan terkait pencurian di kantor IBI dan PPNI di Sukomoro belum membuahkan hasil. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow