Bapenda Nganjuk Tegaskan Dasar Hukum Retribusi Provider Internet, Dorong Kenaikan PAD

Dispenda Nganjuk menegaskan dasar hukum retribusi bagi provider internet melalui Perda dan Perbup 2024. Langkah ini untuk meningkatkan PAD daerah, memastikan kepatuhan penyedia layanan, serta mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal Kabupaten Nganjuk.

07 Oct 2025 - 21:17
Bapenda Nganjuk Tegaskan Dasar Hukum Retribusi Provider Internet, Dorong Kenaikan PAD
Selamet Basuki Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk (foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Pasca pemberitaan di media online Suarajatimpost.com dengan judul “Target PAD Terancam, 18 Penyedia Internet di Nganjuk Belum Penuhi Kewajiban OSS”, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, memberikan tanggapan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Slamet Basuki menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam mengawal upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami dari Bapenda mengapresiasi, terutama media yang sama-sama mengawal Pemkab Nganjuk untuk meningkatkan PAD. Karena di mana kebijakan pusat melakukan pemotongan dan pengurangan dana transfer daerah, maka dari itu kami melirik pendapatan daerah kaitannya dengan PAD,” ujar Slamet Basuki, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, sumber PAD sebenarnya terbagi dalam empat kelompok, yakni pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan aset daerah, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Kalau di Bapenda sendiri secara spesifik mengacu ke pajak daerah. Kemudian retribusi nanti juga tergantung dari macam-macam retribusi, salah satunya retribusi perizinan tertentu, retribusi perizinan umum, dan retribusi jasa,” jelasnya.

Slamet Basuki menambahkan, aset daerah serta retribusi pajak terkait keberadaan provider telekomunikasi di wilayah Nganjuk telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Pajak Daerah, serta Perbup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, disampaikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan PAD.

“Semua sudah ada dasar hukumnya. Perda kita mengatur secara detail mengenai bagaimana aset daerah dimanfaatkan dan bagaimana retribusi pajak dari sektor provider ini ditarik,” ujar mantan Kadis Kominfo tersebut.

Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang besaran retribusi, tetapi juga mekanisme pemungutan serta sanksi bagi provider yang tidak mematuhi aturan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau praktik yang merugikan daerah.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh provider yang beroperasi di Nganjuk. Tujuannya agar mereka memahami kewajiban mereka dan tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tambahnya.

Bapenda juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), DPMPTSP, Bakesbang, PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif. Penertiban terhadap provider yang melanggar aturan juga akan dilakukan secara berkala.

“Kami tidak akan segan menindak provider yang bandel. Ini demi keadilan dan peningkatan PAD Nganjuk,” tegasnya.

Dengan pengelolaan aset daerah dan retribusi pajak yang optimal, diharapkan PAD Kabupaten Nganjuk dapat meningkat signifikan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow