JPU Ajukan Tuntutan 17 Tahun untuk Istri Siri Bunuh Suami di Jombang

Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menegaskan tuntutan berat yang diajukan oleh JPU karena terdakwa dalam pemeriksaan telah terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana.

30 Jan 2026 - 17:34
JPU Ajukan Tuntutan 17 Tahun untuk Istri Siri Bunuh Suami di Jombang
Pelaksanaan sidang di PN Jombang yang menghadirkan terdakwa pembunuhan suami siri di Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 17 tahun penjara tanpa denda terhadap Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa kasus pembunuhan suami sirinya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (29/1/2026) kemarin. 

Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menegaskan, tuntutan berat yang diajukan oleh JPU karena terdakwa dalam pemeriksaan telah terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana.

"Dalam pembuktian, kami membuktikan unsur pembunuhan berencana, yang semula mengacu pada Pasal 340 KUHP lama, dan kini telah disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional," jelas Andie dalam pesan diterima wartawan, Jumat (30/1/2026).

Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim PN Jombang menghentikan jalannya sidang. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan naskah pembelaan atau pledoi direncanakan berlangsung minggu depan. 

Sebelumnya, Polisi menjelaskan bagaimana pelaku pembunuhan di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang melancarkan aksinya. 

Korban diketahui bernama Lukman (45), asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Korban diketahui tinggal bersama seorang perempuan berinisial F (47), warga Kecamatan Kesamben, yang merupakan istri sirinya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku F yang merupakan istri sirinya melancarkan aksi pembunuhan dengan menuangkan racun jenis Potas kedalam botol air minum. 

"Potas sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir kedalam air, diaduk dalam botol berisi air, sisa 3 potas dibuang di halaman rumah," ucap AKP Margono kepada wartawan, Kamis (26/6/2025) lalu. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow