Dugaan Politik Uang Caleg DPRD PDI Perjuangan Kota Batu, Bawaslu Panggil 3 Orang

Bawaslu Kota Batu memanggil 3 saksi terhadap dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum berinisial YHI untuk mendukung PDI Perjuangan

17 Feb 2024 - 15:00
Dugaan Politik Uang Caleg DPRD PDI Perjuangan Kota Batu, Bawaslu Panggil 3 Orang
Ilustrasi politik uang (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu akhirnya memanggil tiga saksi terkait adanya salah satu oknum berinisial YHI yang diduga melakukan politik uang untuk membantu PDIP dalam mencari suara terhadap Capres dan Cawapres nomor 3 dan Caleg DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh suarajatimpost.com pada Jumat (17/2/2024).

"Jadi ada 20 pertanyaan yang disampaikan kepada tiga orang tersebut. Mereka diperiksa selama tiga jam pada Rabu (14/2/2024). Kami masih mengkaji terkait keterangan yang disampaikan oleh ketiganya," katanya.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan ada tidaknya tindak pelanggaran aturan pemilu.

Proses itu juga melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu terdiri Polres Batu, Kejari Batu termasuk Bawaslu.

“Kalau kami Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan kajian, penyelidikan, apakah ada unsur terpenuhi unsur-unsur atau tidak, unsur pidana di UU Pemilu,” kata Mardiono (Kamis, 15/2).

Disinggung terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum dari tubuh partai PDIP, Mardiono belum bisa memastikan lantaran masih perlu pembuktian secara mendalam.

“Belum tentu, jadi jika seseorang membawa atribut partai, partai apapun itu kan belum tentu yang menyuruh oknum partai, sebelum nanti dibuktikan, itu kan pembuktiannya di persidangan,” imbuhnya.

Mardiono juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil dari pemeriksaan tersebut karena harus melalui beberapa tahapan untuk memastikan apakah melanggar pasal-pasal di undang-undang pemilu.

“Untuk tahapannya sendiri, setelah saksi dan yang bersangkutan dipanggil terus hasilnya dibawa ke rapat pleno, kemudian kita register, ketika itu memenuhi syarat (melanggar.red) undang-undang pemilu ya pasti akan diteruskan prosesnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow