Ungkap 8 Kasus, Polisi Amankan Pelaku Curanmor Hingga Judi Slot di Kediri
Kasus tindak pidana itu terdiri dari penggelapan, penipuan, pengeroyokan, judi slot online dan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kota Kediri, SJP - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap 8 kasus tindak pidana selama bulan Mei hingga Juni 2024. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, 8 kasus tindak pidana itu terdiri dari penggelapan, penipuan, pengeroyokan, judi slot online dan pencurian sepeda motor (curanmor).
"Jadi ada 8 kasus yang kami ungkap dengan 14 orang tersangka. Untuk kasus curanmor kami sekaligus mengamankan penadahnya," jelas Iptu Fathur di Mapolres Kediri Kota, Jumat (21/6/2024).
Secara rinci, Iptu Fathur menyebutkan, dari 14 tersangka masing-masing ada dua pelaku penggelapan berinisial DR dan HS. Kemudian satu orang pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial NN.
Selanjutnya lima orang pelaku curanmor bernisial FA, MW, TF, BT dan AP beserta penadahnya DM. Lalu seorang pelaku judi slot online jenis permainan Higgs Domino berinisial NSK, serta empat pelaku pengeroyokan, yaitu ED, AT, EA, dan RD.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Sekaligus segera melapor jika menjadi korban maupun melihat tindak kejahatan.
"Segera melapor, bisa Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindak lanjuti, kami ungkap kasusnya dan menangkap pelakunya," tegas Iptu Fathur. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?