Diperiksa Polisi, Eks Kepala DPMPTSP Bojonegoro Bungkam
Eks Kepala DPMPTSP memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan, usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan puluhan minimarket berjejaring.
BOJONEGORO, SJP- Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, diam seribu bahasa terkait agenda pemeriksaan terhadap dirinya di Mapolres Bojonegoro.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan puluhan minimarket berjejaring.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua mantan kepala dinas dilakuan secara terpisah.
Hari ini, Selasa (25/2/2025), yang terjadwal untuk diperiksa adalah Eks Kadin DPMPTSP, Yusnita Liasari. Sedangkan Sukaemi, mantan Kadin Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro hari berikutnya.
"Hari ini yang hadir Bu Lia, jadwalnya memang dua orang, tapi untuk Pak Kemi dijadwalkan hari besok, tidak barengan," jelasnya, Selasa (25/2/2025).
Kastreskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan jika eks Kepala DPMPTSP hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Yusnita Liasari menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam lamanya, mulai dari 09.00 hingga 14.30 WIB. Sebanyak 50 pertanyaan dilemparkan tim penyidik kepada yang bersangkutan.
"Kurang lebih tadi selama lima jam, ada 50 pertanyaan," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mendapat keterangan bahwa pengajuan jin itu dilaksanakan secara online melalui sistem OSS, sehingga antara pemohon dan petugas perijinan tidak pernah bertemu muka.
Adapun uang yang dikeluarkan oleh pemohon adalah untuk retribusi daerah, sebab sebelum izin terbit, DPMPTSP akan mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
"Itupun nantinya dibayarkan langsung ke rekening kas daerah," lanjutnya.
Dikonfirmasi soal adanya dugaan pungli dalam proses perizinan puluhan minimarket atau toko modern berjejaring, polisi masih melakukan pendalaman.
Hingga saat ini Polres Bojonegoro telah meminta keterangan dari lima orang terkait carut marut beroperasinya puluhan minimarket bodong yang disinyalir sarat akan pungli dalam proses pengurusan izinya.
"Masih kami dalami terkait pungli," pungkasnya.
Lima orang tersebut berasal dari unsur staf hingga kepala dinas dan owner gerai, yakni T (staf DPMPTSP), MHS (Kabid di Disdagkop UM), MSQ (Owner gerai), MH (Pihak Indomarco), dan YL (Kadin). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

