Rampas Mobil Nasabah dan Dijual, Nasib Tiga Debt Collector di Mojokerto Berakhir di Penjara
Bukannya diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru digelapkan. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjual mobil mewah tersebut seharga Rp80 juta dan membagi rata hasil penjualannya.
MOJOKERTO, SJP–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan oleh oknum debt collector.
Tiga dari empat tersangka diringkus setelah terbukti melakukan pemerasan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Kecamatan Sooko.
Peristiwa bermula pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo. Korban yang tengah berkendara dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas eksekusi dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Tanpa menyertakan dokumen resmi atau surat tugas, para pelaku mengintimidasi korban hingga berhasil mengambil alih kemudi secara paksa.
Bukannya diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru digelapkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjual mobil mewah tersebut seharga Rp80 juta dan membagi rata hasil penjualannya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Tiga pria berinisial **JS, RW, dan MM** ditangkap pada 26 Januari 2026 dalam operasi senyap di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa tindakan para tersangka murni merupakan tindakan kriminal yang berlindung di balik kedok profesi penagih utang.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara," tegas AKP Aldhino.
Polres Mojokerto menekankan bahwa penarikan kendaraan di jalan raya secara sepihak adalah tindakan ilegal. AKP Aldhino menghimbau masyarakat untuk tidak gentar menghadapi intimidasi serupa di lapangan.
"Jika ada pihak yang mencoba merampas kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat berhak menolak. Segera melapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

