Dinas Sosial Kabupaten Malang Kebut BLT DBHCHT Untuk Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Malang

Hingga Sabtu (16/12/2023) ada 12 Pabrik Rokok se Malang Raya yang terjadwal dalam penyaluran BLT DBHCHT, termasuk PT Penamas

16 Dec 2023 - 08:30
Dinas Sosial Kabupaten Malang Kebut  BLT DBHCHT Untuk Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Malang
Ratusan buruh pabrik rokok PT. Penamas di Karangploso Kabupaten Malang mengantre untuk pencairan BLT DBHCHT. (SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Pihak Pemkab Malang melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang bergegas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk buruh pabrik rokok dengan jumlah 26.227 penerima dari 65 pabrik yang ada di Malang Raya.

Kali ini penyaluran BLT tersebut dilaksanakan di Pabrik Rokok di Karangploso yakni di PT Penamas Nusaprima.

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Titin Koentiastutik SAP MM mengatakan bahwa ada sekira 817 buruh pabrik rokok yang menerima BLT di PT tersebut.

"Per kepala satu kali mendapatkan BLT dengan nominal Rp 600 Ribu," ucapnya kala dikonfirmasi Suarajatimpost.com, Sabtu 16/12/2023.

Ia menyebut, per  hari ini ada 12 Pabrik Rokok se Malang Raya yang terjadwal dalam penyaluran BLT DBHCHT, termasuk PT Penamas yang disalurkan petugas.

"Ada sekira 12 pabrik se Malang Raya untuk jadwal penyaluran khusus buruh dari Kabupaten Malang baik yang bekerja di luar Kabupaten," jelas Titin.

Hal ini dilakukan agar capaian penyaluran segera rampung sebab diberi batas hingga tanggal 27 Desember mendatang.

Penyaluran tersebut dikerjasamakan dan disalurkan melalui Bank Jatim untuk buruh pabrik rokok dan melalui PT. Pos Indonesia untuk buruh tani tembakau dengan total anggaran total anggaran Rp 17.162.400.000.

Titin melanjutkan penjelasannya, bahwa penyaluran BLT sudah dimulai sejak beberapa pekan lalu sesuai tanggal yang telah disepakati pemangku kebijakan.

"Penyaluran sudah dimulai sejak tanggal 6 lalu, kita berharap, apa yang sudah disepakati bersama ini, cepat selesai," pungkasnya.

Diketahui bahwa DBHCHT 2023 Malang Raya mencapai ratusan milyar tersebut perlahan bakal dialokasikan bukan hanya untuk buruh pabrik rokok tetapi juga buruh tani tembakau.

Dari data Bea Cukai disebutkan bahwa DBHCHT di Kota Malang Rp 56.379.381.000, Kota Batu Rp 29 29.110.714.000 dan terbanyak Kabupaten Malang dengan nominal Rp 119.362.545.000. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow