Pemkot Batu Ubah Arah Pengelolaan Aset, Tak Lagi Sekadar Inventaris tapi Mesin PAD
Melalui revisi perda ini, Pemkot Batu tengah mencoba mengubah wajah pengelolaan aset daerah—dari pola lama yang administratif menjadi model berbasis produktivitas dan digitalisasi. Jika implementasinya berjalan efektif, aset daerah tidak lagi sekadar tercatat di neraca, tetapi benar-benar menjadi instrumen penggerak PAD dan pembangunan daerah
KOTA BATU, SJP - Pemerintah Kota Batu mulai menggeser paradigma pengelolaan aset daerah dari sekadar pencatatan administratif menuju instrumen penghasil pendapatan. Langkah itu ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama DPRD Kota Batu.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Jumat (8/5/2026) menegaskan bahwa revisi regulasi ini lahir di tengah masih banyaknya aset daerah yang dinilai belum produktif, munculnya disparitas data hasil audit, hingga kebutuhan penyesuaian terhadap kebijakan nasional pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
"Jadi aset daerah seperti tanah, bangunan, dan kendaraan tidak boleh hanya menjadi beban pemeliharaan APBD tanpa memberikan nilai tambah ekonomi," paparnya.
Menurutnya, pengelolaan aset harus diarahkan lebih profesional, transparan, dan produktif agar mampu mendukung keberlanjutan fiskal daerah sekaligus tetap menjaga fungsi sosial aset publik.
Salah satu fokus utama dalam revisi perda ini adalah integrasi penuh data aset melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selama ini, Pemkot Batu masih menemukan ketidaksesuaian antara laporan perangkat daerah dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Melalui integrasi digital tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya satu basis data aset yang dapat dipantau secara real-time dan meminimalkan potensi kesalahan pencatatan maupun aset tidak termanfaatkan," imbuhnya.
Selain digitalisasi, regulasi baru juga akan memperjelas mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga lembaga pendidikan. Pemkot menilai aturan lama terlalu umum sehingga sering menghambat optimalisasi aset di lapangan.
Raperda ini nantinya juga akan mengatur lebih detail terkait hibah, penghapusan aset, penyertaan modal, hingga sanksi administratif guna menciptakan kepastian hukum dan kepatuhan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pemkot berharap revisi regulasi tersebut dapat menjadi fondasi baru dalam mengubah aset tidur menjadi sumber daya ekonomi yang lebih produktif bagi daerah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

