Digitalisasi Perizinan di Kota Batu Dorong Efisiensi, UMK Jadi Pengakses Terbesar
Pelaku UMK di Kota Batu paling banyak mengakses sistem digital perizinan. Meski layanan online meningkat, sejumlah izin seperti trayek dan makam masih dominan lewat jalur manual.
KOTA BATU, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai memetik hasil dari transformasi layanan perizinan yang sedang dijalankan. Mayoritas pemohon kini beralih ke sistem digital, dengan pelaku usaha mikro kecil (UMK) sebagai pengguna terbanyak.
Hingga pertengahan 2025, tercatat 2.400 pelaku UMK telah mengajukan permohonan nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem digital. Di bawahnya, permohonan dari tenaga medis mencapai 450 pemohon.
Di sektor perizinan konstruksi, sistem digital juga dimanfaatkan. Sebanyak 27 permohonan diajukan untuk persetujuan bangunan gedung (PBG), dan 23 permohonan untuk sertifikat laik fungsi (SLF).
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid, menjelaskan bahwa saat ini layanan perizinan dibuka melalui dua jalur: digital dan manual.
"Perizinan sekarang bisa melalui sistem digital atau manual. Yang paling tinggi peminatnya adalah perizinan melalui sistem digital, terutama dari sektor UMK," ujar Tauchid, Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, digitalisasi layanan sangat membantu mempercepat proses, terutama bagi pelaku usaha dan kalangan profesional. Namun, untuk jenis layanan tertentu, jalur manual masih mendominasi.
Salah satunya adalah izin trayek, yang masih diajukan secara manual oleh 71 pemohon. Selain itu, izin makam tercatat sebanyak 33 permohonan, dan izin pendirian lembaga pendidikan mencapai 30 permohonan.
"Digitalisasi ini sangat membantu dalam mempercepat proses layanan, terutama bagi pelaku usaha dan sektor tenaga profesional. Tapi untuk jenis-jenis layanan tertentu seperti trayek atau izin makam, masih dominan lewat jalur manual," jelas Tauchid.
Meski begitu, Pemkot Batu terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan sistem online single submission (OSS), khususnya untuk pengurusan izin di sektor usaha dan konstruksi.
Sementara itu, layanan manual tetap disiapkan sebagai alternatif untuk jenis perizinan yang belum seluruhnya terintegrasi ke sistem digital.
"Kami ingin semua layanan berjalan efisien, mudah diakses, dan tetap sesuai aturan. Baik melalui sistem digital maupun manual, kami pastikan tidak ada pungutan liar dan prosesnya transparan," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

